Tempe Pondoh Sleman Dipatenkan, Nyaris Diklaim Pihak Lain!
Tempe Pondoh Sleman resmi dilindungi hukum. Pernah ada upaya klaim dari luar, Pemkab kini bergerak cepat amankan warisan budaya.
Pelaku pencurian sepeda di Masjid Baiturrahman, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo, Kamis (4/5/2023). Ist
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang warga Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo menjadi korban pencurian sepeda kayuh oleh S, 51, warga Lendah pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 04.15 WIB di sebuah Masjid.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa kejadian berawal ketika korban berinisial SW, 61, warga Lendah mengikuti salat subuh di Masjid Baiturrahman dengan mengendarai satu unit sepeda gunung merek Turanza tipe 2606.
BACA JUGA: Korban Perampasan Motor Samsat Palsu di Jogja Lapor Polisi
“Sepeda tersebut kemudian diparkir di samping atau sisi sebelah utara masjid. Korban kemudian masuk ke masjid. Barulah setelah salat, korban tidak mendapati sepedanya,” kata Noviartuti dihubungi pada Kamis (4/5/2023).
Kemudian, di sebuah jalan kampung di Padukuhan Celan, Trimurti, Srandakan, Bantul, korban bersama saksi melihat seseorang yang sedang mengendarai sepeda milik korban. Saksi lantas memepetkan sepeda motornya dan korban meraih stang sepeda tersebut.
Pengendara sepeda tersebut segera meloncat dan berlari masuk ke dalam kampung, sehingga korban maupun saksi tidak dapat menangkapnya. Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lendah guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kata Noviartuti, dalam proses penyelidikan, petugas kepolisian mencurigai pelaku berinisial S merupakan residivis pencurian.
BACA JUGA: Korban Perampasan Motor Samsat Palsu di Jogja: Wajahnya Jelas di Video!
“Pada tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 05.30 WIB, anggota unit reskrim dan intel Polsek Lendah mengamankan S yang sedang makan di wilayah Gamping, Sleman. Setelah diinterogasi oleh penyidik, S mengakui bahwa benar pada hari Rabu 14 Desember 2022 telah mencuri sepeda di Masjid Baiturrahman,” katanya.
Atas tindakan yang dilakukan, S disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun. Dengan kejadian tersebut, Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menyimpan dan meletakkan barang apabila ditinggal beribadah atau beraktivitas.
“Apabila perlu ditambah dengan kunci pengaman agar lebih aman. Dengan adanya kunci pengaman, maka kesempatan dan niat pelaku kejahatan dapat diminimalkan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tempe Pondoh Sleman resmi dilindungi hukum. Pernah ada upaya klaim dari luar, Pemkab kini bergerak cepat amankan warisan budaya.
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Samsung Messages resmi dihentikan Juli 2026. Pengguna Galaxy wajib pindah ke Google Messages. Simak cara backup data dan jadwalnya.
Gerbang Tol Trihanggo Sleman usung siluet Ratu Boko dan aksara Jawa, jadi ikon budaya baru di Tol Jogja–Solo.
5 peluang kerja freelance bergaji dolar yang bisa dikerjakan dari rumah, mulai content writer hingga desainer grafis.
Janice Tjen hadapi Caijsa Wilda Hennemann di babak pertama WTA 250 Rabat 2026 dengan status unggulan pertama turnamen.