Kelurahan Gilingan Solo Kembangkan Pengolahan Sampah Organik Berbasis Warga
Gilingan, Solo, mengembangkan pengelolaan sampah organik berbasis masyarakat dengan komposter dan mesin pencacah plastik.
Ilustrasi Satpol PP./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bantul merazia sejumlah salon dan panti pijat di wilayahnya. Kegiatan ini untuk mengantisipasi pidana perdagangan orang serta menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) yang kondusif di wilayah itu.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Sat Pol PP Bantul Ribut Bimo Haryo Tejo menjelaskan, dalam razia itu pihaknya mengamankan dua kapster salon yang ditengarai memberikan layanan plus-plus kepada pelanggan. Keduanya dikenai sanksi non-yustisi membuat surat pernyataan.
"Dalam surat kita buat narasi agar mereka berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, kalau dalam operasi ke depan masih kita temui akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bimo, Jumat (5/5/2023).
Adapun razia dilaksanakan di tiga kapanewon meliputi Kasihan, Sewon dan Banguntapan. Ada lima salon dan panti pijat yang disatroni petugas dalam kesempatan itu yakni Salon dan Pijat Avail, Pijat dan Salon spa Dara, Anggrek Salon dan Spa, Segar Bugar Salon dan Spa serta Kedaton Salon dan Spa.
Baca juga: Cara Membersihkan Brush Make Up agar Awet dan Bersih Sempurna
"Habis Lebaran kan kita juga cipta kondisi makanya kita pemantauan apakah setelah Ramadan ada peningkatan tidak. Sekarang kan juga masuk tahun politik makanya untuk menciptakan kondisi tertib jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan dan kita sifatnya pendekatan preventif agar pelaku usaha sadar," jelasnya.
Dalam patroli itu, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan ditemukan beberapa pelanggan yang telah melakukan pijat akan tetapi tidak ditemukan pelanggaran trantibum maupun minuman beralkohol. Izin usaha salon juga tidak luput diperiksa keabsahannya.
"Kami menemukan adanya indikasi prostistusi, pelanggan maupun kapster diperingatkan dan dibina oleh petugas. Sekarang kita lebih mengedepankan penindakan secara persuasif," katanya.
Dari razia tersebut, empat usaha itu ditengarai melanggar Perda Bantul No. 5/2007 tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul, Perda Bantul No. 4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda No. 4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gilingan, Solo, mengembangkan pengelolaan sampah organik berbasis masyarakat dengan komposter dan mesin pencacah plastik.
KPK menyita Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto yang diduga digunakan untuk pengumpulan uang dalam kasus korupsi ATR/BPN.
BNPB mencatat karhutla di kawasan Tanjung Puting mencapai 513,89 hektare. Asap tebal menghambat pemadaman melalui udara di Kalteng.
Simak sinopsis Insidious: Out of the Further, film horor tentang Gemma yang bisa memasuki The Further dan membawa makhluk gaib ke dunia nyata.
Sleman masih kekurangan 83.726 lampu jalan. Anggaran pembangunan APJ direncanakan naik menjadi Rp30,6 miliar pada 2027.
Pegadaian meraih peringkat kedelapan dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai salah satu BUMN dengan layanan terbaik berkat transformasi digital dan p