DPRD Kota Jogja Dorong Kalender Event untuk Perkuat Pariwisata Berbasis Budaya
DPRD Kota Jogja mendorong kalender event berbasis budaya untuk mengisi low season dan memperpanjang masa tinggal wisatawan.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY merevisi Peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Dalam beleid yang baru, kalurahan wajib mengalokasikan tanah kas desa untuk warga miskin.
Perubahan pergub tersebut kini sedang dibahas dan diperkirakan selesai dua bulan lagi. Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, menyampaikan aturan yang kini berlaku, yakni Pergub DIY No 34/2017, belum mengatur pemanfaatan tanah kas desa bagi warga miskin.
“Di dalam Pergub No 34/2017 belum ada pengaturan penggunaan tanah kas desa untuk masyarakat miskin. Nanti dalam perubahan ada pengaturan di dalam pasalnya diatur secara jelas untuk masyarakat miskin,” katanya, Senin (8/5/2023).
Menurut dia, dalam aturan perubahan tersebut akan diatur kewajiban tiap kalurahan untuk mengalokasikan sebagian tanah kas desa untuk warga miskin. Begitu pula terkait dengan persentasenya. “Saya belum sampaikan, persentasenya berapa belum selesai. Namun akan ada alokasinya,” katanya.
Aturan anyar itu diharapkan mampu membuat tanah kas desa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat miskin di tiap kalurahan. “Mau enggak mau kelurahan menyediakan tanah kas desa untuk masyarakat miskin, sehingga diharapkan masyarakat desanya lebih sejahtera,” katanya.
Bayu memperkirakan aturan perubahan tersebut akan selesai dalam waktu paling lambat dua bulan. “Secepatnya [penyelesaian pembahasan perubahan Pergub DIY No.34/2017]. Tinggal finishing ya satu [hingga] dua pertemuan selesai,” katanya.
Adi Bayu Kristanto mengatakan perubahan Pergub No.34/2017 diubah berdasarkan evaluasi terhadap pemanfaatan tanah kas desa. Maraknya penyalahgunaan dan pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin membuat pengawasan terhadap tanah tersebut perlu ditingkatkan.
“Perubahan aturan ini bagian dari evaluasi untuk lebih memperketat pengawasan pemanfaatan tanah kas desa baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja mendorong kalender event berbasis budaya untuk mengisi low season dan memperpanjang masa tinggal wisatawan.
Nguyen Xuan Son cedera hamstring dan absen 4-6 pekan. Striker Vietnam itu harus mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026
Cek harga emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian beserta harga buyback dalam berbagai ukuran, dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Kata oke ternyata punya sejarah sejak 1839. Istilah OK pertama kali tercatat di Boston Morning Post sebagai singkatan jenaka.
AI mengubah pendidikan tinggi Tiongkok. Ribuan jurusan ditutup atau ditunda, sementara kampus membuka program chip, robotika, dan AI.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang secara resmi meluncurkan perluasan gerakan “Blonjo Warung Tonggo”.