Pemkot Jogja Kejar Lahan Fasum, 161 Usulan Belum Terpenuhi
Pemkot Jogja terus mengupayakan pengadaan lahan fasum dan RTHP meski terkendala tingginya harga tanah serta keterbatasan APBD.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY merevisi Peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Dalam beleid yang baru, kalurahan wajib mengalokasikan tanah kas desa untuk warga miskin.
Perubahan pergub tersebut kini sedang dibahas dan diperkirakan selesai dua bulan lagi. Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, menyampaikan aturan yang kini berlaku, yakni Pergub DIY No 34/2017, belum mengatur pemanfaatan tanah kas desa bagi warga miskin.
“Di dalam Pergub No 34/2017 belum ada pengaturan penggunaan tanah kas desa untuk masyarakat miskin. Nanti dalam perubahan ada pengaturan di dalam pasalnya diatur secara jelas untuk masyarakat miskin,” katanya, Senin (8/5/2023).
Menurut dia, dalam aturan perubahan tersebut akan diatur kewajiban tiap kalurahan untuk mengalokasikan sebagian tanah kas desa untuk warga miskin. Begitu pula terkait dengan persentasenya. “Saya belum sampaikan, persentasenya berapa belum selesai. Namun akan ada alokasinya,” katanya.
Aturan anyar itu diharapkan mampu membuat tanah kas desa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat miskin di tiap kalurahan. “Mau enggak mau kelurahan menyediakan tanah kas desa untuk masyarakat miskin, sehingga diharapkan masyarakat desanya lebih sejahtera,” katanya.
Bayu memperkirakan aturan perubahan tersebut akan selesai dalam waktu paling lambat dua bulan. “Secepatnya [penyelesaian pembahasan perubahan Pergub DIY No.34/2017]. Tinggal finishing ya satu [hingga] dua pertemuan selesai,” katanya.
Adi Bayu Kristanto mengatakan perubahan Pergub No.34/2017 diubah berdasarkan evaluasi terhadap pemanfaatan tanah kas desa. Maraknya penyalahgunaan dan pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin membuat pengawasan terhadap tanah tersebut perlu ditingkatkan.
“Perubahan aturan ini bagian dari evaluasi untuk lebih memperketat pengawasan pemanfaatan tanah kas desa baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja terus mengupayakan pengadaan lahan fasum dan RTHP meski terkendala tingginya harga tanah serta keterbatasan APBD.
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
BPA Fair Kejaksaan Agung menjual Harley Davidson, BMW, hingga Mercedes hasil rampasan korupsi dengan kenaikan lelang Rp1,65 miliar.
Kemhan siapkan Bandara Kertajati menjadi pusat MRO pesawat Hercules Asia untuk memperkuat industri pertahanan Indonesia
Prabowo ungkap alasan turun langsung menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR di tengah tantangan geopolitik dan ekonomi global.