Sekolah Negeri Dilarang Tarik Pungutan, Ini Penegasan Disdikpora Jogja
Disdikpora Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang menarik pungutan dan menjual seragam, termasuk lewat koperasi sekolah.
Ilustrasi pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP DIY mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa.
Dari laporan tersebut, pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap enam kasus penyalahgunaan tanah kas desa. “Ditangani banyak, tetapi yang dilakukan penindakan baru enam,” katanya, Kamis (18/5/2023).
Keenam kasus penyalahgunaan tanah kas desa tersebut di Kabupaten Sleman yakni di Candibinangun, Condongcatur, Maguwoharjo, Caturtunggal, dan Minomartani. Kemudian di Kabupaten Gunungkidul ada di Girisubo, Panggang.
Noviar menyampaikan tanah kas desa yang ada di Girisubo saat ini telah dibangun sebagai perumahan. Sementara terkait dengan luas tanah tersebut hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sehingga Noviar belum dapat menyampaikan luasannya.
BACA JUGA: Tiga Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Diperiksa Inspektorat DIY, Ini Daftarnya
Mesi begitu, menurut Noviar masih banyak laporan dari masyarakat yang diterimanya terkait penyalahgunaan tanah kas desa. “Tetapi yang mau ditindak banyak, dalam proses penyelidikan semua. Jadi kalau ada yang akan ditindak banyak, cuma dalam proses penyelidikan semua, saya belum bisa memastikan jumlahnya. Karena yang sudah melaporkan ke saya banyak sekali, melaporkan penyalahgunaan,” katanya.
Dia pun menyebut saat ini semakin banyak laporan yang diterimanya. Dalam satu kalurahan, pihaknya pun mendapat laporan lebih dari satu titik penyalahgunaan tanah kas desa, misalnya di Kalurahan Maguwoharjo ada 90 titik tanah kas desa yang diduga disalahgunakan.
Terhadap laporan lainnya yang diduga tidak sesuai dengan Pergub DIY No 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, Noviar menyampaikan pihaknya tengah melakukan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang menarik pungutan dan menjual seragam, termasuk lewat koperasi sekolah.
Update harga emas Pegadaian hari ini 10 Juli 2026. Simak harga Antam, UBS, dan Galeri 24 lengkap dengan buyback terbaru.
Kelurahan Keparakan gelar pelatihan Budikdamber. Warga bisa budidaya lele di ember untuk ketahanan pangan dan peluang usaha rumahan.
Kylian Mbappe kembali memimpin top skor Piala Dunia 2026 dengan 8 gol. Messi hingga Haaland terus membayangi dalam perebutan Sepatu Emas.
Profil lengkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang terjaring OTT KPK, mulai dari karier, pendidikan, hingga perjalanan politiknya.
Pemkab Kulonprogo merotasi 79 pejabat, termasuk Asda dan kepala OPD. Bupati minta kinerja melampaui ekspektasi.