Advertisement

Tiga Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Diperiksa Inspektorat DIY, Ini Daftarnya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 17 Mei 2023 - 16:17 WIB
Maya Herawati
Tiga Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Diperiksa Inspektorat DIY, Ini Daftarnya Ilustrasi tanah kas desa - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAInspektur DIY Muhammad Setiadi menyampaikan saat ini  memeriksa tiga kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman. 

“Baru masuk pemeriksaan [kasus penyalahgunaan tanah kas desa] D’Junas di Maguwoharjo, di Condongcatur, dan Kafe Bawah Langit [Minomartani, Ngaglik, Sleman]. Kandara Village belum, kan kemarin [Selasa, 16/5/2023] baru ditutup,” katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu (17/5/2023).

Advertisement

Dengan adanya tiga kasus penyalahgunaan tanah kas desa tersebut, Setiadi pun menegaskan agar masyarakat yang memanfaatkan tanah kas desa harus sesuai peruntukannya. “Buat perhatian dari semua kepala desa, agar mempergunakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni Pergub No.34/2017 harus sesuai, kalau tidak sesuai ya tunggu akibatnya saja,” katanya. 

BACA JUGA: Johnny Plate Jadi Tersangka, Istana: Jabatan Menteri Akan Diambil Alih

Selama ini menurut Setiadi, Pemda DIY telah melakukan pengawasan secara berjenjang terkait pemanfaatan tanah kas desa dengan berdasarkan Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Dalam regulasi tersebut, diatur terkait pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, atau masyarakat dapat dilakukan dengan mengajukan izin ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) kabupaten, kemudian diajukan ke Dispertaru Provinsi. Selanjutnya permohonan perizinan tersebut akan disampaikan ke Panitikismo.

Apabila izin telah disetujui, maka akan disampaikan kepada kepala desa. Kemudian, menurut Setiadi, kepala desa yang akan melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah kas desa dengan pihak ketiga.  “Yang paling penting sesuai dengan izin peruntukannya. Kalau kegiatan wisata ya harus wisata, enggak boleh untuk yang lain,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement