Cuaca Panas, DPRD Sleman Imbau Warga Kurangi Bakar Sampah
DPRD Sleman mengimbau warga mengurangi pembakaran sampah, membatasi aktivitas luar ruang, dan menggunakan masker untuk mengurangi paparan debu dan asap.
Ilustrasi tanah kas desa/Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Inspektur DIY Muhammad Setiadi menyampaikan saat ini memeriksa tiga kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sleman.
“Baru masuk pemeriksaan [kasus penyalahgunaan tanah kas desa] D’Junas di Maguwoharjo, di Condongcatur, dan Kafe Bawah Langit [Minomartani, Ngaglik, Sleman]. Kandara Village belum, kan kemarin [Selasa, 16/5/2023] baru ditutup,” katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu (17/5/2023).
Dengan adanya tiga kasus penyalahgunaan tanah kas desa tersebut, Setiadi pun menegaskan agar masyarakat yang memanfaatkan tanah kas desa harus sesuai peruntukannya. “Buat perhatian dari semua kepala desa, agar mempergunakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni Pergub No.34/2017 harus sesuai, kalau tidak sesuai ya tunggu akibatnya saja,” katanya.
BACA JUGA: Johnny Plate Jadi Tersangka, Istana: Jabatan Menteri Akan Diambil Alih
Selama ini menurut Setiadi, Pemda DIY telah melakukan pengawasan secara berjenjang terkait pemanfaatan tanah kas desa dengan berdasarkan Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Dalam regulasi tersebut, diatur terkait pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, atau masyarakat dapat dilakukan dengan mengajukan izin ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) kabupaten, kemudian diajukan ke Dispertaru Provinsi. Selanjutnya permohonan perizinan tersebut akan disampaikan ke Panitikismo.
Apabila izin telah disetujui, maka akan disampaikan kepada kepala desa. Kemudian, menurut Setiadi, kepala desa yang akan melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah kas desa dengan pihak ketiga. “Yang paling penting sesuai dengan izin peruntukannya. Kalau kegiatan wisata ya harus wisata, enggak boleh untuk yang lain,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Sleman mengimbau warga mengurangi pembakaran sampah, membatasi aktivitas luar ruang, dan menggunakan masker untuk mengurangi paparan debu dan asap.
Harga emas Pegadaian 21 Oktober 2026: Antam 1 gram Rp2.603.000, UBS Rp2.534.000, dan Galeri 24 Rp2.510.000. Cek harga buyback.
Realisasi KPR subsidi FLPP mencapai 184.342 unit hingga 19 Oktober 2026. BP Tapera mempercepat pembiayaan demi mengejar target 350.000 unit.
IHSG menguat 5,65% ke 5.278,89. Simak proyeksi BI Rate, level support-resistance, serta rekomendasi saham ANTM, ACES, BBNI, dan BUVA.
Kemenko PMK membahas solusi operasional KKMP di Kota Jogja yang terkendala lahan. Sebagian besar dari 45 koperasi telah beroperasi.
BMKG memperingatkan potensi hujan lebat, angin kencang, gelombang laut hingga 4 meter, dan banjir rob di sejumlah wilayah Indonesia