KUHP Baru Kenalkan Pidana Kerja Sosial, Warga Diberi Pemahaman
Penyuluhan hukum di Keparakan mengenalkan pidana kerja sosial dalam KUHP baru sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso (memakai rompi merah) saat ditangkap Kejati DIY. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY terus berupaya melakukan penertiban sejumlah kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) atau lazim disebut mafi tanah kas desa. Keterlibatan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso dalam kasus tersebut diserahkan sepenuhnya ke Kejati DIY. Selain itu keterlibatan lurah dalam kasus itu bisa menjadi pembelajaran bagi lurah lain agar melakukan pembenahan terhadap pemanfaatan tanah kas desa.
Sebelumnya Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa dengan inisial RS dan Lurah Caturtunggal dengan inisial AS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemanfaatan TKD tanpa izin.
BACA JUGA : Cerita Korban Mafia Tanah Kas Desa, Berharap Welas Asih Ngarso Dalem
Menanggapi hal tersebut, PJ Sekda DIY Wiyos Santoso menyampaikan Pemda DIY menyampaikan penertiban pemanfaatan TKD tanpa izin atau pemanfaatannya tidak sesuai izin harus dilakukan.
“Itu kan harus ditegakkan aturan tersebut [Pergub No.34/2017]. Kalau enggak ditegakkan dari sekarang, kapan lagi? Nanti semakin banyak adanya penyalahgunaan TKD,” katanya, Minggu (21/5/2023).
Aturan terkait pemanfaatan TKD selama in diatur dalam Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Menurut Wiyos perangkat kalurahan seharusnya mengetahui terkait pemanfaatan TKD tidak sesuai izin atau pemanfaatan TKD tanpa izin.
“Kalau ada tanah digunakan, dan dia enggak tahu, kan minimal mereka seharusnya tahu dan bisa mengingatkan, minimal dielengke [diingatkan], tapi itu kan ada pembiaran, nah membiarkan itu dinengke [didiamkan] kan ada apa?” katanya.
Sehingga dengan ditangkapnya Lurah Caturtunggal dalam kasus tersebut menurut Wiyos Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah memiliki dua alat bukti yang cukup sebagai dasar penetapan lurah tersebut sebagai tersangka.
BACA JUGA : Pekan Depan, Satpol PP DIY Akan Segel Lagi Bangunan Ilegal di Lahan
Karena itu, penyelesaian kasus terkait pemanfaatan TKD tanpa izin yang menyeret Lurah Caturtunggal, Agus Santoso diserahkan sepenuhnya kepada Kejati DIY. “Kita tunggu proses hukum, sejauh mana Lurah Caturtunggal terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Dia pun mendorong agar dengan terbongkarnya kasus tersebut dapat menjadi pembuka bagi kasus lainnya. Selain itu mnjadi pembelajaran bagi lurah lainnya agar melakukan pembenahan terhadap pemanfaatan tanah kas desa.
“Kami harapkan dengan adanya kasus ini yang introspeksi, kalau yang lain kita harap mereka sudah mengetahui letak kesalahannya, daripada ditangkap [karena melakukan kesalahan] lebih baik kita membenahi [pemanfatan tanah kas desa],” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyuluhan hukum di Keparakan mengenalkan pidana kerja sosial dalam KUHP baru sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
Kemdiktisaintek menegaskan isu 60 ribu mahasiswa tak daftar ulang merupakan data SNPMB 2025, bukan penerimaan mahasiswa baru 2026.
TPK hotel Kota Jogja naik pada Mei 2026. BPS menyebut libur panjang meningkatkan okupansi hotel berbintang dan nonbintang.
Kemantren Kraton memperkuat mitigasi bencana ramah disabilitas melalui penyuluhan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan perlindungan kelompok rentan.
Kebakaran Vrama Billiard & Cafe di Jogja diduga dipicu korsleting listrik. Sebanyak 36 meja biliar hangus, tanpa korban jiwa.
Cristiano Ronaldo mencetak rekor sebagai pemain tertua yang mencetak gol di fase gugur Piala Dunia 2026 saat Portugal mengalahkan Kroasia 2-1.