Penumpang KA Bandara YIA via Wates Capai 140 Ribu pada Semester I
KA Bandara YIA berbasis PSO melayani sekitar 140.000 penumpang melalui Stasiun Wates selama semester I 2026, memperkuat konektivitas DIY.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, JOGJA—Salah satu korban penyalahgunaan tanah kas desa, TF, yang membeli hunian di Jogja Eco Wisata segera mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Sleman. “Sementara masih konsultasi dulu dengan LKBH UP 45, gugatan perdata,” katanya, Senin (22/5/2023).
Dia menyampaikan ada sekitar 180 orang yang korban yang membeli hunian di Jogja Eco Wisata saat ini tengah mengajukan bantuan hukum kepada Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45. “Kalau bersama-sama menjadi class action, untuk mengajukan ganti rugi,” katanya.
Dia menyampaikan rata-rata para korban mengalami kerugian berkisar Rp.200 juta-Rp.3,2 miliar. Dia pun berharap agar kasus ini segera mendapatkan jalan keluar.
BACA JUGA: Wajib Tahu! Ini Pengertian dan Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Lebih lanjut, Mukmin Zakie Ahli Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyampaikan dalam pemanfaatan TKD harus memperoleh izin dari Kesultanan Jogja. “Tanah di Jogja, selain tanah hak milik, itu mengajukan izin untuk serat kekancaingan, untuk menghuni disitu,” katanya.
Dalam memanfaatkan tanah tersebut menurut Mukmin pun harus sesuai dengan Pergub No.34/2017. Sehingga dengan adanya pemanfaatan tanah tersebut tidak sesuai dengan aturan, maka dapat diajukan gugatan terhadap pengembang.
Dalam mengajukan gugatan tersebut menurut Mukmin pun harus diselidiki para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Mereka tidak dapat mengajukan gugatan class action kepada pemerintah DIY. Kalau kepada pengembang boleh-boleh saja,” katanya.
Dalam UU Perlindungan Konsumen diakui adanya gugatan class action dengan syarat terdapat banyak anggota kelompok yang memiliki kesamaan fakta atau peristiwa yang dirugikan. Dalam mengajukan gugatan mereka akan diwakili oleh anggota kelompok tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KA Bandara YIA berbasis PSO melayani sekitar 140.000 penumpang melalui Stasiun Wates selama semester I 2026, memperkuat konektivitas DIY.
Klaten siapkan proyek sampah jadi listrik di TPA Troketon. Target operasi 2028, volume sampah capai 170 ton per hari.
Korban gempa kembar Venezuela mencapai 3.685 orang. Ribuan warga mengungsi, bantuan internasional terus disalurkan.
YouTuber Andra ST mengalami kecelakaan di Sukoharjo, mobilnya terbelah dua. Polisi sebut penyebab ban selip.
Gunung Merapi meluncurkan awan panas guguran sejauh 2 km pada 8 Juli 2026. Warga diminta menjauhi zona bahaya dan tetap waspada.
Indonesia mendorong standar global AI yang fleksibel dan inklusif agar tidak membebani UMKM di negara berkembang.