DPMPTSP Kota Jogja Luncurkan Katalog Data Perizinan Digital
DPMPTSP Kota Jogja meluncurkan Katalog Data untuk mempermudah akses informasi perizinan, nonperizinan, OSS, dan investasi secara digital.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, JOGJA—Salah satu korban penyalahgunaan tanah kas desa, TF, yang membeli hunian di Jogja Eco Wisata segera mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Sleman. “Sementara masih konsultasi dulu dengan LKBH UP 45, gugatan perdata,” katanya, Senin (22/5/2023).
Dia menyampaikan ada sekitar 180 orang yang korban yang membeli hunian di Jogja Eco Wisata saat ini tengah mengajukan bantuan hukum kepada Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45. “Kalau bersama-sama menjadi class action, untuk mengajukan ganti rugi,” katanya.
Dia menyampaikan rata-rata para korban mengalami kerugian berkisar Rp.200 juta-Rp.3,2 miliar. Dia pun berharap agar kasus ini segera mendapatkan jalan keluar.
BACA JUGA: Wajib Tahu! Ini Pengertian dan Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Lebih lanjut, Mukmin Zakie Ahli Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyampaikan dalam pemanfaatan TKD harus memperoleh izin dari Kesultanan Jogja. “Tanah di Jogja, selain tanah hak milik, itu mengajukan izin untuk serat kekancaingan, untuk menghuni disitu,” katanya.
Dalam memanfaatkan tanah tersebut menurut Mukmin pun harus sesuai dengan Pergub No.34/2017. Sehingga dengan adanya pemanfaatan tanah tersebut tidak sesuai dengan aturan, maka dapat diajukan gugatan terhadap pengembang.
Dalam mengajukan gugatan tersebut menurut Mukmin pun harus diselidiki para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Mereka tidak dapat mengajukan gugatan class action kepada pemerintah DIY. Kalau kepada pengembang boleh-boleh saja,” katanya.
Dalam UU Perlindungan Konsumen diakui adanya gugatan class action dengan syarat terdapat banyak anggota kelompok yang memiliki kesamaan fakta atau peristiwa yang dirugikan. Dalam mengajukan gugatan mereka akan diwakili oleh anggota kelompok tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPMPTSP Kota Jogja meluncurkan Katalog Data untuk mempermudah akses informasi perizinan, nonperizinan, OSS, dan investasi secara digital.
KA Malabar tertemper truk di Klaten, Kamis (27/8/2026). Sejumlah perjalanan KA Daop 6 Jogja terdampak keterlambatan hingga 289 menit.
Lebih dari 400 WNA masuk daftar 579 wisatawan hilang akibat banjir bandang Nepal. India, AS, Australia hingga Jepang terdampak.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp81.800 per kg. Simak daftar lengkap harga pangan nasional berdasarkan PIHPS hari ini, Kamis 27 Agustus 2026.
Demo 27 Agustus di Kompleks DPR dikawal ketat. Water cannon, kendaraan lapis baja, dan 18.504 personel disiagakan.
Banjir bandang Nepal-Tibet menewaskan sedikitnya 160 orang dan menyebabkan ratusan orang hilang. Simak kronologi dan dugaan pemicunya.