32 Rumah Penerima Bantuan RTLH di Sleman Kantongi PBG Dispensasi
Sebanyak 32 PBG Dispensasi diterbitkan untuk penerima bantuan RTLH di Sleman melalui program BKK Arsitektur Khas Jogja yang didukung Danais.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, JOGJA—Salah satu korban penyalahgunaan tanah kas desa, TF, yang membeli hunian di Jogja Eco Wisata segera mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Sleman. “Sementara masih konsultasi dulu dengan LKBH UP 45, gugatan perdata,” katanya, Senin (22/5/2023).
Dia menyampaikan ada sekitar 180 orang yang korban yang membeli hunian di Jogja Eco Wisata saat ini tengah mengajukan bantuan hukum kepada Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi (UP) 45. “Kalau bersama-sama menjadi class action, untuk mengajukan ganti rugi,” katanya.
Dia menyampaikan rata-rata para korban mengalami kerugian berkisar Rp.200 juta-Rp.3,2 miliar. Dia pun berharap agar kasus ini segera mendapatkan jalan keluar.
BACA JUGA: Wajib Tahu! Ini Pengertian dan Aturan Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Lebih lanjut, Mukmin Zakie Ahli Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyampaikan dalam pemanfaatan TKD harus memperoleh izin dari Kesultanan Jogja. “Tanah di Jogja, selain tanah hak milik, itu mengajukan izin untuk serat kekancaingan, untuk menghuni disitu,” katanya.
Dalam memanfaatkan tanah tersebut menurut Mukmin pun harus sesuai dengan Pergub No.34/2017. Sehingga dengan adanya pemanfaatan tanah tersebut tidak sesuai dengan aturan, maka dapat diajukan gugatan terhadap pengembang.
Dalam mengajukan gugatan tersebut menurut Mukmin pun harus diselidiki para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Mereka tidak dapat mengajukan gugatan class action kepada pemerintah DIY. Kalau kepada pengembang boleh-boleh saja,” katanya.
Dalam UU Perlindungan Konsumen diakui adanya gugatan class action dengan syarat terdapat banyak anggota kelompok yang memiliki kesamaan fakta atau peristiwa yang dirugikan. Dalam mengajukan gugatan mereka akan diwakili oleh anggota kelompok tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 32 PBG Dispensasi diterbitkan untuk penerima bantuan RTLH di Sleman melalui program BKK Arsitektur Khas Jogja yang didukung Danais.
ESDM merevisi Perpres Nomor 26 Tahun 2026 untuk memperkuat pengadaan minyak mentah, termasuk keterlibatan BLU dan skema impor dari Rusia.
Dean James membantu Go Ahead Eagles menang 3-2 atas Telstar pada pekan ke-10 Liga Belanda setelah tampil sebagai bek kiri selama 63 menit.
Prakiraan cuaca DIY Sabtu, 24 Oktober 2026, didominasi cerah hingga berawan. Suhu Kota Jogja diprakirakan mencapai 33 derajat Celsius.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Sabtu 24 Oktober 2026. Ada enam keberangkatan tiap arah dengan tarif Rp12.000.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini pada 24 Oktober 2026. Tarif mulai Rp12.000.