Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Putusan sidang kasasi kasus kekerasan jalanan atau klitih Gedongkuning dibocorkan ke keluarga terdakwa. Bocoran putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) tersebut disampaikan oleh seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada salah satu orang tua terdakwa.
Pembocoran putusan kasasi MA atas terdakwa klitih Gedongkuning tersebut tidak disertai kejelasan informasi. Kebocoran informasi putusan kasasi hanya menerangkan bahwa MA menolak permohonan terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa klitih Gedongkuning, Arsiko Daniwidho Aldebarant menjelaskan pembocoran informasi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme peradilan. “Sebelumnya kami diberikan informasi resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jogja, dari penerimaan pendaftaran kasasi, pemeriksaan berkas kasasi, sampai sidang kasasinya diberitahu secara resmi. Ini putusannya kok dibocorkan oleh oknum LSM langsung ke orang tua terdakwa, ini ada apa di baliknya,” terangnya, Jumat (2/6/2023).
Mendengar informasi ditolaknya kasasi terdakwa klitih Gedongkuning, jelas Arsiko, para orang tua kaget dan tak terima. “Jelas kaget dan tak terima kok malah dapat informasinya dari oknum LSM, kenapa tidak disampaikan secara resmi,” katanya.
Baca juga: Pemprov Beberkan Alasan Kuat Tanah Kas Desa Tak Boleh Dijadikan Hunian
Pembocoran putusan kasasi MA, lanjut Arsiko, patut diduga ada tindakan maladministratif. “Harusnya disampaikan secara resmi dan detail, misal ditolak maka alasan penolakannya seperti apa. Sehingga pihak-pihak terkait dapat menerima, kalau seperti ini kan memunculkan kecurigaan. Apakah informasi putusan tersebut valid atau seperti apa,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa klitih Gedongkuning mengajukan kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi DIY menolak banding yang diajukan. Sebelum banding, putusan PN Jogja menyebut para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban, yaitu Daffa Adzin meninggal dunia pada April 2022 silam.
Para terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan enam tahun penjara. Semua terdakwa bersikukuh tak terlibat insiden kekerasan tersebut. Mereka merasa jadi korban rekayasa kasus dan dijadikan kambing hitam atas kematian korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.
BRIN kembangkan pelat karet RCP untuk perlintasan KA, inovasi baru tingkatkan keselamatan dan kurangi risiko kecelakaan.
Prediksi Malut United vs Persita di Super League 2026, tuan rumah diunggulkan menang berkat lini depan tajam.
Budi Waljiman menyerahkan bantuan gamelan Suara Madhura untuk SMA Bosa Jogja guna memperkuat pelestarian budaya Jawa di sekolah.