PSEL Belum Beroperasi, Sleman Kerahkan Pendamping Sampah
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Ilustrasi. /Everypixel
Harianjogja.com, KULONPROGO—Inspektorat Daerah (Isda) Kabupaten Kulonprogo menegaskan bahwa hasil uji laik fungsi Amphitheater Kiskendo, Jatimulyo, Girimulyo akan terbit pada bulan Juni 2023. Uji laik fungsi tersebut dilakukan setelah BPK DIY memberikan rekomendasi adanya temuan ketidaksesuaian konstruksi bangunan dengan spesifikasi ketentuan.
Inspektur Daerah Kulonprogo, Rudiyatno mengatakan proyek revitalisasi pembangunan amphitheater tersebut belum dapat diserahterimakan pada awal tahun 2023 menyusul temuan ketidaksesuaian pembangunan dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Isda Kulonprogo berwenang dalam melakukan probity audit terhadap proyek revitalisasi senilai Rp5,7 miliar tersebut. Probity audit merupakan kegiatan penilaian untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip tertentu. Serta memenuhi ketentuan perundangan berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.
BACA JUGA : Catat! Ini Dua Proyek di Kota Jogja Pakai Danais Senilai ...
“Pada saat amphitheater tersebut akan diserahkan, [spesifikasi] bangunan tidak sama seperti yang direncanakan. Ada juga bagian bangunan seperti plafon itu jebol dan kebocoran di sana-sini. Kerataan lantai tidak sesuai spesifikasi juga,” kata Rudiyatno ditemui pada Selasa (6/6/2023).
Isda Kulonprogo kemudian menyerahkan catatan temuan dalam probity audit tersebut kepada BPK DIY. Atas dasar catatan tersebut BPK DIY menyarankan agar dilakukan uji lebih lanjut guna mengetahui kualitas pembangunan yang selesai dilakukan atau uji laik fungsi yang menentukan terbit atau tidaknya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketentuan penerbitan SLF telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Dalam Pasal 1 Permen tersebut, dikatakan bahwa SLF Bangunan Gedung merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
“Peran kami kan melaksanakan pendampingan dan pemeriksaan pembangunan. Nah, BPK DIY itu setiap akhir tahun melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kami. Tapi karena kami sudah melakukan pemeriksaan pada amphitheater, maka BPK tinggal menggunakan data kami. Dari situ muncul rekomendasi uji laik fungsi,” katanya.
BACA JUGA : Pemerintah Akan Rampungkan 30 Proyek Strategis Nasional
Uji laik fungsi dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga yaitu Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Saat ini, kata Rudiyatno masih dilakukan uji laik fungsi. “Bulan Juni ini seharusnya hasil uji laik fungsi sudah terbit,” ucapnya.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa ketidaksesuaian bangunan terbagi dalam dua jenis yaitu bisa dan tidak bisa ditoleransi. Apabila terdapat bagian bangunan yang dapat membahayakan, maka hal tersebut tidak dapat ditoleransi. Dengan demikian, bagian tersebut harus diganti atau diperbaiki agar memenuhi syarat keamanan dan lainnya.
Dalam Pasal 16 (1) Undang-Undang RI 28/2002 tentang Bangunan Gedung dikatakan bahwa persyaratan keandalan bangunan gedung meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
“Kalau tidak membahayakan, kendati tidak memenuhi spesifikasi, maka kami minta selisih harga [material] untuk dikembalikan ke kas daerah,” pungkasnya.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Widhi Widayat membenarkan bahwa uji laik fungsi tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK DIY.
“Kami telah memuat catatan pemeriksaan tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah [LKPD] 2022,” kata Widhi dihubungi pada Selasa.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kulonprogo, Joko Mursito ketika dikonfrimasi Harianjogja.com belum dapat memberikan komentar atas catatan Isda Kulonprogo. Jawatannya juga menunggu hasil uji laik fungsi tersebut.
“Kami menunggu hasil uji laik fungsi tersebut dari lembaga berkompeten [UII]. Setelah itu kami baru dapat memberikan tanggapan. Karena ini ranahnya sudah sangat teknis,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.