Hadapi Kemajuan Teknologi, PABI DIY Perkuat Kompetensi Dokter Bedah
PABI DIY periode 2026–2029 resmi dilantik dengan komitmen memperkuat kompetensi dokter bedah dan keselamatan pasien.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap pengusaha Morgan Onggowijaya. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Dua terdakwa pelaku pembunuhan terhadap pengusaha Jogja Morgan Onggowijaya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Jaks Penuntut Umum (JPU). Sejalan dengan itu terdakwa siap mengajukan pledoi atau pembelaan.
Kedua terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara adalah GK, 19 dan RO, 19. Tuntutan itu disampaikan JPU Suyatno dan Nurmaya dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Kamis (15/6/2023). Berdasarkan penilai JPU, kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana atas peristiwa yang menggegerkan Jogja yaitu membunuh Morgan Onggowijaya pada 23 November 2022. Sehingga didakwa melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA : Babak Akhir Sidang Kasus Pembunuhan Pengusaha
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gabriel Siallagan, JPU menyampaikan hal yang memberatkan GK karena dinilai berbelit-belit. Adapun keterangan yang memberatkan RO karena korban Morgan Onggowijaya merupakan kakeknya sendiri yang selama ini mengasuhnya.
Kuasa Hukum RO Iwan Kuwardi menyatakan kesiapannya mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut. Adapun sidang pembacaan pledoi itu akan digelar pada 3 Juli 2023. Ia menilai tuntutan yang diajukan JPU kepada RO dengan penerapan Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak memberikan rasa keadilan.
“Karena klien kami, bukan pelaku pembunuhan, melainkan dia turut serta melakukan pembunuhan. Harusnya dikenakan Pasal 56 KUHP karena RO hanya membantu,” kata Kuswadi dalam keterangannya, Kamis (16/6/2023).
Ia menambahkan dalam fakta persidangan semua alat bukti yang diajukan Jaksa baik keterangan saksi maupun alat bukti digital forensik tidak dapat membuktikan niat RO membunuh kakeknya dalam hal ini korban. "Jadi seharusnya tuntutan lebih ringan dari pelaku utama," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum Terdakwa GK, Hariyanto. Ia siap mengajukan pledoi atau tuntutan tersebut. Menurutnya tuntutan JPU tergolong berlebihan. Alasannya banyak hal yang tidak terungkap namun dijadikan sebagai dasar tuntutan. “Banyak asumsi-asumsi yang tidak ada dalam persidangan namun di pakai sebagai pertimbangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PABI DIY periode 2026–2029 resmi dilantik dengan komitmen memperkuat kompetensi dokter bedah dan keselamatan pasien.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.