Jadwal SIM Keliling Sleman 21 Mei 2026: Polsek Cangkringan dan MPP
SIM keliling Sleman 21 Mei 2026 hadir di Polsek Cangkringan dan MPP, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap pengusaha Morgan Onggowijaya. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Dua terdakwa pelaku pembunuhan terhadap pengusaha Jogja Morgan Onggowijaya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Jaks Penuntut Umum (JPU). Sejalan dengan itu terdakwa siap mengajukan pledoi atau pembelaan.
Kedua terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara adalah GK, 19 dan RO, 19. Tuntutan itu disampaikan JPU Suyatno dan Nurmaya dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Kamis (15/6/2023). Berdasarkan penilai JPU, kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana atas peristiwa yang menggegerkan Jogja yaitu membunuh Morgan Onggowijaya pada 23 November 2022. Sehingga didakwa melanggar Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA : Babak Akhir Sidang Kasus Pembunuhan Pengusaha
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gabriel Siallagan, JPU menyampaikan hal yang memberatkan GK karena dinilai berbelit-belit. Adapun keterangan yang memberatkan RO karena korban Morgan Onggowijaya merupakan kakeknya sendiri yang selama ini mengasuhnya.
Kuasa Hukum RO Iwan Kuwardi menyatakan kesiapannya mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut. Adapun sidang pembacaan pledoi itu akan digelar pada 3 Juli 2023. Ia menilai tuntutan yang diajukan JPU kepada RO dengan penerapan Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak memberikan rasa keadilan.
“Karena klien kami, bukan pelaku pembunuhan, melainkan dia turut serta melakukan pembunuhan. Harusnya dikenakan Pasal 56 KUHP karena RO hanya membantu,” kata Kuswadi dalam keterangannya, Kamis (16/6/2023).
Ia menambahkan dalam fakta persidangan semua alat bukti yang diajukan Jaksa baik keterangan saksi maupun alat bukti digital forensik tidak dapat membuktikan niat RO membunuh kakeknya dalam hal ini korban. "Jadi seharusnya tuntutan lebih ringan dari pelaku utama," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum Terdakwa GK, Hariyanto. Ia siap mengajukan pledoi atau tuntutan tersebut. Menurutnya tuntutan JPU tergolong berlebihan. Alasannya banyak hal yang tidak terungkap namun dijadikan sebagai dasar tuntutan. “Banyak asumsi-asumsi yang tidak ada dalam persidangan namun di pakai sebagai pertimbangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SIM keliling Sleman 21 Mei 2026 hadir di Polsek Cangkringan dan MPP, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.
Normalisasi sungai di Jogja terhambat pemangkasan anggaran. BBWSO dan Pemkot andalkan kolaborasi untuk tangani Kali Code.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.
DPRD DIY ungkap persoalan serius perfilman Jogja, dari perizinan hingga perlindungan pekerja. Raperda disiapkan untuk menata industri.