Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Salah satu dari tiga tersangka penganiayaan dan pengeroyokan anggota PSHT saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul, Senin (19/6/2023)./Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul melimpahkan berkas tiga tersangka penganiayaan dan pengeroyokan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Ali Sutanto Joko Saputro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Senin (19/6/2023). Pelimpahan berkas perkara ini setelah penyidik Polres Bantul menyatakan lengkap (P21).
Hal itu dibernarkan oleh Kejaksaan Negeri Bantul. “Hari ini kami menerima tiga tersangka dan barang bukti dan berkas sudah kami nyatakan lengkap,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Bantul, Sulisyadi, Senin (19/6/2023).
Sulisyadi mengatakan jawatannya memiliki waktu selama 20 hari ke depan untuk melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk disidangkan. Pasalnya ada proses yang harus dilalui untuk persidangan di PN Bantul.
“Sekarang ada aplikasi e-terpadu yang dimiliki PN, kalau penyidik sudah lengkap memasukkan e-terpadu ini segera kami limpahkan. Yang pasti semoga selama 20 hari ke depan sudah bisa dilimpahkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Anggota PSHT di Parangtritis
Sementara itu, ketiga tersangka penganiayaan dan pengeroyokan tersebut masing-masing berinisial DP, 27, warga Gedongtengen, Joga; BA, 31, warga Kraton, Jogja; dan HA, 27, warga Jawa Barat yang tinggal di Gamping, Sleman.
Dikatakan Sulisyadi, ketiga tersangka ini melanggar Pasal 172 KUHP ayat 1 dan Pasal 70 ayat 2 KUHP.
Ketiganya disangka telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Ali Sutanto Joko Saputro di kawasan wisata Parangtritis, Kapnewon Kretek, Bantul, pada Minggu (28/5/2023) dini hari lalu.
Pengeroyokan tersebut dipicu karena para tersangka tidak terima setelah diingatkan korban dan warga sekitar Parangtritis yang merasa terganggu dengan suara musik bervolume tinggi sehingga mengganggu warga yang sedang istirahat.
Saat itu para tersangka bersama rombongan dari salah satu suporter sepak bola di DIY tersebut sedang pesta dengan bernyanyi-nyanyi. “Korban dikeroyok oleh para pengunjung yang konser musik tersebut hingga korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan luka di bagian tangan,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana.
Jeffry mengatakan sampai saat ini hanya ada tiga tersangka utama dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada bukti-bukti baru di pengadilan nanti akan dilakukan pendalaman. “Menunggu perkembangan hasil persidangan dulu,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Presiden Prabowo Subianto minta birokrat, TNI, Polri, dan jaksa introspeksi. Tegaskan aparatur negara milik rakyat dan korupsi tidak boleh dibiarkan.
Stroberi kaya vitamin C, serat, dan antioksidan. Simak 6 manfaatnya untuk imunitas, jantung, hingga mencegah penyakit kronis.
Baru Dua Bulan Lulus, 89,74% Lulusan SMK-SMTI Yogyakarta Terserap Industri, Mayoritas Sudah Bekerja Sebelum Wisuda
APBD DIY 2027 dirancang Rp4,93 triliun. Sri Sultan HB X fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan SDM, dan pertumbuhan ekonomi inklusif berkelanjutan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY membidik sekitar 200 titik di wilayah DIY untuk menggelar program bedah buku secara masif