Bantul Tambah 484 Lampu Jalan Baru, Prioritaskan Titik Rawan
Pemkab Bantul memasang 484 LPJU baru senilai Rp5,3 miliar di 17 kapanewon mulai Juli 2026. Prioritas diberikan pada ruas jalan rawan kecelakaan.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, JOGJA—DPRD Kota Jogja memastikan untuk mengakomodasi hak memperoleh akses pendidikan yang merata bagi masyarakat di wilayahnya. Hal ini termasuk upaya memasukkan pendidikan agama agar bisa diakses oleh para penghayat kepercayaan dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan inisiatif Pemkot Jogja ini nantinya akan menggantikan Perda Kota Jogja No. 5/2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dengan alasan utama menyesuaikan dengan peraturan-peraturan baru di atasnya termasuk UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
BACA JUGA : Ketua MLKI: 25 Tahun Reformasi, Jumlah Penghayat
Pembahasan awal sudah dilaksanakan oleh DPRD Jogja bersama jajaran eksklusif berikut tahapan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan serta melakukan studi banding di Kota Mataram Lombok NTB dengan menghasilkan beberapa daftar inventaris (DIM) dan usulan dari masyarakat.
Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengusulkan agar penghayat kepercayaan diakomodasi dalam memperoleh pendidikan agama. Hal ini menurutnya selaras dengan Permendikbud No. 27/2016 tentang layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada satuan pendidikan.
"Oleh karena itu peserta didik aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus dan wajib mendapatkan layanan pendidikan," ujarnya Jumat (15/7/2023).
BACA JUGA : Pemerintah Daerah Didorong Maksimalkan Hak Layanan
Dia menyebut, upaya mengakomodasi pendidikan agama pada penghayat kepercayaan ini merupakan hak pengajaran kepada anak didik Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sehingg dalam Pasal tentang Raperda penyelenggaraan pendidikan maka penganut aliran kepercayaan telah terpenuhi hak-haknya di bidang pendidikan dasar di Kota Jogja.
"Harapannya Kota Jogja menjadi kota yang semakin inklusif dan toleran serta harmoni dapat terwujud dalam rangka mengimplementasikan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul memasang 484 LPJU baru senilai Rp5,3 miliar di 17 kapanewon mulai Juli 2026. Prioritas diberikan pada ruas jalan rawan kecelakaan.
Inflasi Kota Jogja Juni 2026 naik 0,46% dipicu kenaikan BBM, terutama berdampak pada sektor transportasi.
Pemerintah dan marketplace sepakat menahan kenaikan biaya layanan demi menjaga UMKM tetap kompetitif di tengah integrasi sistem.
Lima peserta Latsarmil SPPI meninggal dunia, Kemenhan dan Kemenkes bentuk tim investigasi untuk ungkap penyebabnya.
Toyota dan Joby Aviation bentuk aliansi strategis di AS untuk produksi taksi udara elektrik, siap sambut mobilitas masa depan.
Penandatanganan itu menandai resminya pembukaan pelayanan keimigrasian di MPP Klaten.