Advertisement
Pemerintah Daerah Didorong Maksimalkan Hak Layanan Pendidikan Penghayat Kepercayaan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah organisasi kemasyarakatan di Jogja yang fokus pada upaya advokasi hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan mendorong agar pemerintah mengupayakan hak layanan pendidikan bagi warga penghayat dipenuhi.
Hal ini menyusul temuan dari agenda sosialisasi layanan pendidikan bagi peserta didik penghayat di lima Kabupaten/Kota di DIY yang sudah dilakukan pada bulan Mei 2023 oleh LKIS dan MLKI DIY.
Advertisement
BACA JUGA: Ketua MLKI: 25 Tahun Reformasi, Jumlah Penghayat Kepercayaan Berkurang Signifikan
Program Manajer LKIS Tri Noviana mengatakan, pihaknya melihat bahwa belum banyak yang memahami tentang hak penghayat kepercayaan dalam mendapatkan pendidikan yang setara. Selain itu juga belum ada sinkronisasi antar dinas pendidikan dengan pengawas sekolah dan sekolah.
"Sekolah juga belum banyak yang memahami tentang adanya pendidikan penghayat sehingga rentan mengalami diskriminasi dan bullying di sekolah. Kemudian blangko dalam pelayanan belum semua mencantumkan pilihan kepercayaan," ujarnya, Kamis (6/7/2023).
Padahal Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 menjamin hak warga negara dalam memperoleh akses pendidikan. Hal itu juga didukung dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 27/2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan.
"Kami mendorong agar dalam layanan pendidikan juga mencakup pendidikan agama termasuk pendidikan kepercayaan bagi peserta didik penghayat kepercayaan, dan pemerintah sudah seharusnya hadir dalam proses pemenuhan-pemenuhan layanan tersebut," ujarnya.
Menuruti dia di wilayah DIY terdapat 41 paguyuban penghayat dengan jumlah penghayat 390 orang dan tercatat ada delapan penyuluh, tiga asesor, dan 108 peserta didik. Mereka semua sudah mulai dapat mengakses pendidikan kepercayaan.
Pihaknya pun mendorong koordinasi melalui forum komunikasi antara Dinas Pendidikan bagian Kesra, MLKI, Penyuluh, dan Kemenag terkait pemenuhan layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Juga perlu adanya Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pemda DIY tentang pemenuhan layanan pendidikan penghayat bagi siswa penghayat," ujar dia.
Kemudian soal mekanisme sinkronisasi dan alur komunikasi antar dinas pendidikan dengan pengawas sekolah dan sekolah baik dari jenjang SD, SMP dan SMA/SMK terkait layanan pendidikan penghayat harus diperbaiki. Serta sinkronisasi data di Bappeda terkait dataku agar penghayat diakomodir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR Desak Pemerintah Membuat Sertifikat Khusus untuk Tanah Masyarakat Adat
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement