Pengakuan Ibu di Bantul yang Lakban Anak Demi Lepas Penat
Polisi mengungkap motif ibu di Bantul yang melakban anak kandungnya. Pelaku mengaku kelelahan mengasuh anak seorang diri.
Ajaran Saminisme dituangkan dalam Sedulur Sikep, memperlakukan sesama manusia sebagai saudara./Instagram@bangkitnya_kepercayaan_adat
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah organisasi kemasyarakatan di Jogja yang fokus pada upaya advokasi hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan mendorong agar pemerintah mengupayakan hak layanan pendidikan bagi warga penghayat dipenuhi.
Hal ini menyusul temuan dari agenda sosialisasi layanan pendidikan bagi peserta didik penghayat di lima Kabupaten/Kota di DIY yang sudah dilakukan pada bulan Mei 2023 oleh LKIS dan MLKI DIY.
BACA JUGA: Ketua MLKI: 25 Tahun Reformasi, Jumlah Penghayat Kepercayaan Berkurang Signifikan
Program Manajer LKIS Tri Noviana mengatakan, pihaknya melihat bahwa belum banyak yang memahami tentang hak penghayat kepercayaan dalam mendapatkan pendidikan yang setara. Selain itu juga belum ada sinkronisasi antar dinas pendidikan dengan pengawas sekolah dan sekolah.
"Sekolah juga belum banyak yang memahami tentang adanya pendidikan penghayat sehingga rentan mengalami diskriminasi dan bullying di sekolah. Kemudian blangko dalam pelayanan belum semua mencantumkan pilihan kepercayaan," ujarnya, Kamis (6/7/2023).
Padahal Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 menjamin hak warga negara dalam memperoleh akses pendidikan. Hal itu juga didukung dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 27/2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan.
"Kami mendorong agar dalam layanan pendidikan juga mencakup pendidikan agama termasuk pendidikan kepercayaan bagi peserta didik penghayat kepercayaan, dan pemerintah sudah seharusnya hadir dalam proses pemenuhan-pemenuhan layanan tersebut," ujarnya.
Menuruti dia di wilayah DIY terdapat 41 paguyuban penghayat dengan jumlah penghayat 390 orang dan tercatat ada delapan penyuluh, tiga asesor, dan 108 peserta didik. Mereka semua sudah mulai dapat mengakses pendidikan kepercayaan.
Pihaknya pun mendorong koordinasi melalui forum komunikasi antara Dinas Pendidikan bagian Kesra, MLKI, Penyuluh, dan Kemenag terkait pemenuhan layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Juga perlu adanya Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pemda DIY tentang pemenuhan layanan pendidikan penghayat bagi siswa penghayat," ujar dia.
Kemudian soal mekanisme sinkronisasi dan alur komunikasi antar dinas pendidikan dengan pengawas sekolah dan sekolah baik dari jenjang SD, SMP dan SMA/SMK terkait layanan pendidikan penghayat harus diperbaiki. Serta sinkronisasi data di Bappeda terkait dataku agar penghayat diakomodir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi mengungkap motif ibu di Bantul yang melakban anak kandungnya. Pelaku mengaku kelelahan mengasuh anak seorang diri.
Dana PIP 2026 termin kedua masih dicairkan hingga September. Simak besaran bantuan untuk SD hingga SMK serta cara cek penerima secara online.
Pemkab Bantul menugaskan Kalurahan Parangtritis memungut retribusi wisata mulai 1 Juli 2026. Kalurahan memperoleh bagi hasil 30 persen dari pendapatan retribusi
FIA menyiapkan perubahan regulasi mesin Formula 1 secara bertahap hingga 2028. Porsi tenaga mesin pembakaran internal akan diperbesar untuk menjawab kritik pemb
Akio Toyoda khawatir industri otomotif terlalu fokus pada mobil listrik. Toyota tetap mempertahankan strategi multi-teknologi dengan hybrid, hidrogen, dan mesin
Pemkab Magelang memperkuat hilirisasi kopi melalui perlindungan Indikasi Geografis, riset BRIN, dan inovasi teknologi untuk meningkatkan daya saing.