Motor Curian Dijual Rp2,3 Juta, Warga Karangmojo Ditangkap Polisi
Polsek Wonosari menangkap pelaku curanmor asal Karangmojo yang menjual motor curian ke Kota Jogja seharga Rp2,3 juta.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sejak awal Maret lalu, Pemerintah Pusat meminta Pemkab Gunungkidul menekan angka defisit dari 4,7% menjadi 2,2%. Meski demikian, hingga sekarang pemangkasan anggaran belum terselesaikan karena masih ada tarik ulur antara Pemkab dan DPRD.
Permasalahan muncul salah satunya dkarenakan surat Bupati Gunungkidul Sunaryanta dengan No 900.1.14/4281 tentang Pengurangan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2023. Surat tertanggal 16 Juni 2023 itu meminta anggota DPRD Gunungkidul memangkas pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp22,5 miliar.
Selain itu, juga ada pengurangan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp4,5 miliar dan anggaran Sekretariat DPRD sebesar Rp500 juta.Total anggaran yang dipangkas mencapai Rp27 miliar. Kendati demikian, anggota DPRD belum sepakat dengan kebijakan ini.
BACA JUGA: Tutup Defisit, Pemkab Gunungkidul Wajib Pangkas Anggaran Rp60 Miliar
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunungkidul Ery Agustin mengatakan, belum ada keputusan karena pembahasan refocusing anggaran akan digelar Selasa (18/7/2023). “Masih terus dilakukan pencermatan dan bupati meminta kepada dewan agar mengurangi anggaran kegiatan senilai Rp27 miliar,” kata Ery, Senin (17/7/2023).
Menurut dia, badan anggaran beserta komisi masih melakukan pencermatan terhadap permintaan tersebut. “Masih terus dirapatkan karena memang belum ada titik temu,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Sujarwo. Menurut dia, pembahasan masalah defisit sudah dilakukan sejak Maret lalu, tapi hingga sekarang belum ada penyelesaian.
Menurut dia, rasionalisasi dan efisiensi anggaran masih dalam proses. Termasuk permintaan bupati terhadap pemangkasan anggaran dewan. “Belum ada perkembangan masih berproses,” kata Sujarwo.
Diakui pada saat pengesahan APBD 2023 tidak ada masalah meski defisit mencapai 4,7%. Namun, persoalan muncul dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
“Berdasarkan ini rasio fiskal Gunungkidul masuk kategori rendah. Oleh karena itu, defisit anggaran tidak boleh melebihi 2,2 persen, sedangkan dalam APBD 2023 besaran defisit 4,7% sehingga harus melakukan rasionalisasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polsek Wonosari menangkap pelaku curanmor asal Karangmojo yang menjual motor curian ke Kota Jogja seharga Rp2,3 juta.
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.