Reys Mediterranean Kitchen Buka di Jogja dengan Konsep Penuh Warna
Rey’s Mediterranean Kitchen resmi buka di Jogja dengan konsep colorful dan menu khas Mediterania, western, hingga Timur Tengah.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Komisi A DPRD DIY pun mendukung langkah penyelesaian kasus penyalahgunaan tanah kas desa di DIY melalui proses hukum yang telah berlangsung.
Dukungan ini terkait dengan penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai tersangka gratifikasi atas penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Sleman.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan. Dia pun meminta agar aparatur negara di Pemda DIY dapat mentaati aturan yang telah berlaku terkait pemanfaatan TKD sesuai Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Komisi A DPRD DIY sepenuhnya hormati proses hukum dan berikan dukungan penegakkan hukum oleh kejaksaan dan aparatur hukum lain terkait dengan tanah kas desa di DIY. Rekomendasi kita, seluruh aparatur pemda DIY harap taati dan melaksanakan peraturan yang ada soal tanah kas desa," katanya, Selasa (18/7/2023).
Eko pun berharap penyelesaian kasus tanah kas desa yang menyeret Kepala Dispertaru DIY tidak mengganggu pelayanan publik pada instansi tersebut.
"Biro Tata Pemerintahan DIY bersama yang lain, hingga ke level pemerintah desa diharapkan tetap jalankan pelayanan publik. Penegakan hukum tidak boleh ganggu pelayanan publik kepada masyarakat," katanya.
Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan tanah kas desa di masa yang akan datang, menurut Eko, berbagai pihak yang berwenang dalam pemanfaatan tanah kas desa di lingkup Pemda DIY diharapkan dapat menyelenggarakan sosialisasi terkait pemanfaatan tanah kas desa dan pengurusan perizinannya lebih masif lagi.
"Tiga hal rekomendasi Komisi A DPRD DIY yaitu, Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan [Tapem] dan Pertanahan Tata Ruang [Dispertaru] ke depan terus lakukan sosialisasi termasuk kepada aparatur pemerintahan (ASN) hingga perangkat desa, termasuk swasta agar mereka paham bagaimana penggunaan tanah kas desa sesuai ketentuan," imbuhnya.
Dia pun berharap Pemda DIY segera merumuskan prosedur sederhana proses perizinan, dan pemanfaatan tanah kas desa. Selain itu menurut Eko, Pemda DIY perlu merumuskan sistem yang transparan terkait dengan proses perizinan pemanfaatan tanah kas desa. "Perlu disempurnakan Pergub juga, harus ada kepastian, berapa lama urus izin, siapa yang tanggung jawab dan semua bisa memahami peraturan yang ada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rey’s Mediterranean Kitchen resmi buka di Jogja dengan konsep colorful dan menu khas Mediterania, western, hingga Timur Tengah.
Tawuran pelajar kembali pecah di dekat Stadion Mandala Krida, Jogja. Polisi menyebut aksi dipicu provokasi kelompok pelajar.
Siswa Sekolah Rakyat Gunungkidul masih belajar di luar daerah karena lahan belum tersedia, kuota terbatas
Jadwal puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 jatuh 25–26 Mei berdasarkan penetapan awal Zulhijah Kemenag
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Ducati jual fairing asli MotoGP GP25 Márquez dan Bagnaia lewat MotoGP Authentics untuk kolektor