Pemkot Jogja Kaji Penutupan Sirip Malioboro, Hasto Siapkan Solusi
Pemkot Jogja mengkaji penutupan bertahap sirip Malioboro. Hasto Wardoyo memastikan kebijakan diterapkan setelah solusi akses warga disiapkan.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Komisi A DPRD DIY pun mendukung langkah penyelesaian kasus penyalahgunaan tanah kas desa di DIY melalui proses hukum yang telah berlangsung.
Dukungan ini terkait dengan penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai tersangka gratifikasi atas penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Sleman.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan. Dia pun meminta agar aparatur negara di Pemda DIY dapat mentaati aturan yang telah berlaku terkait pemanfaatan TKD sesuai Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Komisi A DPRD DIY sepenuhnya hormati proses hukum dan berikan dukungan penegakkan hukum oleh kejaksaan dan aparatur hukum lain terkait dengan tanah kas desa di DIY. Rekomendasi kita, seluruh aparatur pemda DIY harap taati dan melaksanakan peraturan yang ada soal tanah kas desa," katanya, Selasa (18/7/2023).
Eko pun berharap penyelesaian kasus tanah kas desa yang menyeret Kepala Dispertaru DIY tidak mengganggu pelayanan publik pada instansi tersebut.
"Biro Tata Pemerintahan DIY bersama yang lain, hingga ke level pemerintah desa diharapkan tetap jalankan pelayanan publik. Penegakan hukum tidak boleh ganggu pelayanan publik kepada masyarakat," katanya.
Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan tanah kas desa di masa yang akan datang, menurut Eko, berbagai pihak yang berwenang dalam pemanfaatan tanah kas desa di lingkup Pemda DIY diharapkan dapat menyelenggarakan sosialisasi terkait pemanfaatan tanah kas desa dan pengurusan perizinannya lebih masif lagi.
"Tiga hal rekomendasi Komisi A DPRD DIY yaitu, Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan [Tapem] dan Pertanahan Tata Ruang [Dispertaru] ke depan terus lakukan sosialisasi termasuk kepada aparatur pemerintahan (ASN) hingga perangkat desa, termasuk swasta agar mereka paham bagaimana penggunaan tanah kas desa sesuai ketentuan," imbuhnya.
Dia pun berharap Pemda DIY segera merumuskan prosedur sederhana proses perizinan, dan pemanfaatan tanah kas desa. Selain itu menurut Eko, Pemda DIY perlu merumuskan sistem yang transparan terkait dengan proses perizinan pemanfaatan tanah kas desa. "Perlu disempurnakan Pergub juga, harus ada kepastian, berapa lama urus izin, siapa yang tanggung jawab dan semua bisa memahami peraturan yang ada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja mengkaji penutupan bertahap sirip Malioboro. Hasto Wardoyo memastikan kebijakan diterapkan setelah solusi akses warga disiapkan.
Jetty Muara Sungai Bogowonto di Kulonprogo rusak akibat gelombang tinggi. BBWSSO menyebut kerusakan sekitar 2 persen dan fungsi masih aman.
Ferran Torres dikabarkan pindah dari Barcelona ke PSG dengan nilai transfer 48,5 juta euro. Simak profil dan perjalanan kariernya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
DPRD Kota Jogja meminta penyaluran bansos beras tak hanya terpaku DTSEN agar warga yang baru jatuh miskin tidak terlewat.
Sekjen Gerindra Sugiono mengumpulkan sekjen parpol KIM di Jakarta untuk memperkuat komunikasi politik dan refleksi pemerintahan Prabowo.