Penanganan Stunting Jogja, Kelurahan Keparakan Bagikan Telur Omega dan Susu
Kelurahan Keparakan membagikan telur omega dan susu kepada anak berisiko stunting melalui program PMT pada September 2026.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA–Komisi A DPRD DIY pun mendukung langkah penyelesaian kasus penyalahgunaan tanah kas desa di DIY melalui proses hukum yang telah berlangsung.
Dukungan ini terkait dengan penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sebagai tersangka gratifikasi atas penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Sleman.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyampaikan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan. Dia pun meminta agar aparatur negara di Pemda DIY dapat mentaati aturan yang telah berlaku terkait pemanfaatan TKD sesuai Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
"Komisi A DPRD DIY sepenuhnya hormati proses hukum dan berikan dukungan penegakkan hukum oleh kejaksaan dan aparatur hukum lain terkait dengan tanah kas desa di DIY. Rekomendasi kita, seluruh aparatur pemda DIY harap taati dan melaksanakan peraturan yang ada soal tanah kas desa," katanya, Selasa (18/7/2023).
Eko pun berharap penyelesaian kasus tanah kas desa yang menyeret Kepala Dispertaru DIY tidak mengganggu pelayanan publik pada instansi tersebut.
"Biro Tata Pemerintahan DIY bersama yang lain, hingga ke level pemerintah desa diharapkan tetap jalankan pelayanan publik. Penegakan hukum tidak boleh ganggu pelayanan publik kepada masyarakat," katanya.
Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan tanah kas desa di masa yang akan datang, menurut Eko, berbagai pihak yang berwenang dalam pemanfaatan tanah kas desa di lingkup Pemda DIY diharapkan dapat menyelenggarakan sosialisasi terkait pemanfaatan tanah kas desa dan pengurusan perizinannya lebih masif lagi.
"Tiga hal rekomendasi Komisi A DPRD DIY yaitu, Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan [Tapem] dan Pertanahan Tata Ruang [Dispertaru] ke depan terus lakukan sosialisasi termasuk kepada aparatur pemerintahan (ASN) hingga perangkat desa, termasuk swasta agar mereka paham bagaimana penggunaan tanah kas desa sesuai ketentuan," imbuhnya.
Dia pun berharap Pemda DIY segera merumuskan prosedur sederhana proses perizinan, dan pemanfaatan tanah kas desa. Selain itu menurut Eko, Pemda DIY perlu merumuskan sistem yang transparan terkait dengan proses perizinan pemanfaatan tanah kas desa. "Perlu disempurnakan Pergub juga, harus ada kepastian, berapa lama urus izin, siapa yang tanggung jawab dan semua bisa memahami peraturan yang ada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelurahan Keparakan membagikan telur omega dan susu kepada anak berisiko stunting melalui program PMT pada September 2026.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.
Bulog memastikan Beras Kita Premium dapat digunakan untuk kebutuhan MBG sesuai arahan pemerintah, sementara beras fortifikasi bukan pengganti beras premium.
Penempatan lintas daerah manajer KDKMP dilakukan untuk pemerataan SDM. Status tetap berlaku dan lokasi bisa disesuaikan dengan domisili.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.