Viral Mobil Pelat Merah Halangi Ambulans di Demakijo, Ini Klarifikasi Pemkab Sleman
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Petugas Satpol PP DIY menutup SPBU di Jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik, Kamis (20/7/2023). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Penyegelan SPBU Mudal di jalan Palagan oleh Satpol PP DIY karena tidak mengantongi izin, Kamis (20/7/2023) berdampak pada penghentian pasokan dan distribusi BBM untuk SPBU tersebut. Tak hanya itu, Pertamina juga memberikan sanksi teguran kepada pemilik SPBU.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan Pertamina telah meminta keterangan pihak pemilik. Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa SPBU tersebut belum menyelesaikan perijinan penggunaan lahan TKD (Tanah Kas Desa) yang menjadi lokasi SPBU.
BACA JUGA: Belum Kantongi Izin Baru soal Tanah Kas Desa, SPBU di Jalan Palagan Ditutup
"Kami peroleh informasi dari pemilik SPBU dimana ijin penggunaan lahannya seharusnya telah berakhir sejak tahun lalu namun pemilik SPBU belum melaporkan kepada pihak Pertamina dan belum menyelesaikan proses perpanjangan ijin lahan," ungkap Brasto menanggapi penyegelan yang dilakukan pihak Satpol PP DIY di SPBU 44.555.09, Jumat (21/7/2023).
Atas permasalahan tersebut, lanjutnya, maka Pertamina telah berkoordinasi dengan SPBU terdekat untuk memitigasi pengalihan pelayanan sementara konsumen. "Pertamina juga memberikan teguran berupa membekukan pengiriman supply BBM hingga permasalahan perijinan lahan telah terselesaikan," ungkap Brasto.
Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi mengatakan sebelum melakukan penutupan terhadap SPBU Mudal termasuk dua usaha lainnya, Satpol PP DIY telah melakukan pemanggilan kepada pihak pelaku usaha untuk melaksanakan pemeriksaan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu.
“Jadi ketiganya datang, menandatangani berita acara pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan untuk bersedia menghentikan aktivitasnya. Tapi kemudian dalam pemantauan kami ternyata masih beroperasional sehingga kami melakukan penutupan,” ucap Qumarul.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihak SPBU Mudal sedang mengupayakan perizinan, namun masih pada level kelurahan saja. Proses perizinan pemanfaatan TKD berjenjang, hingga nanti mendapatkan izin resmi dari Gubernur DIY untuk pemanfaatan lahan bagaimana mestinya.
“Kami lakukan penghentian sementara untuk kemudian mereka menyelesaikan proses administrasi perizinan dari penggunaan tanah desa. Mereka sudah berkoordinasi dengan kelurahan. Jadi masih pada proses negosiasi dengan kelurahan. Apakah nanti perpanjangan izinnya seperti apa, apakah harus 20 tahun ataupun berapa, itu nanti akan kita lihat hasilnya,” jelas Qumarul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Video mobil pelat merah diduga menghalangi ambulans di Demakijo Sleman viral. Pemkab Sleman memastikan kendaraan tersebut bukan aset pemerintah daerah.
Jadwal KRL Solo-Jogja September 2026 relasi Palur–Tugu Jogja lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.00 WIB hingga perjalanan terakhir malam.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
GPI 2026 menempatkan Islandia sebagai negara paling damai dan Rusia paling tidak damai. Indonesia berada di peringkat ke-69 dunia.
Komisi C DPRD DIY berharap Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk 2027 naik minimal 10%. Tambahan dana tersebut dinilai dibutuhkan untuk menutup k
Hindari malware di Android dengan mengunduh aplikasi dari sumber resmi, memeriksa izin akses, dan mengaktifkan Google Play Protect.