Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan (kiri) dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin (kanan) menunjukan uang suap tanah kas desa yang dikembalikan ke negara, Selasa (1/8/2023).
Harianjogja.com, JOGJA—Keluarga dan penasihat hukum Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menyerahkan uang Rp1,3 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Penyerahan uang tersebut diterima Kejati DIY pada pukul 10.00 WIB, Selasa (1/8/2023).
Uang yang diserahkan Krido tersebut adalah suap yang diterimanya dari terdakwa mafia tanah kas desa Robinson Saalino. Kejati DIY pun menerima kedatangan empat orang dalam penyerahan uang suap tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan uang yang diserahkan Krido ke pihaknya tersebut sebelumnya merupakan suap dalam bentuk tanah senilai Rp4,73 miliar. “Tanah tersebut dikembalikan dalam bentuk uang Rp1,3 miliar ini,” ujarnya, Selasa.
Anshar menyebut keluarga Krido berjanji memenuhi kekurangan suap yang diterimanya untuk dikembalikan kas negara. “Kekurangannya sekitar Rp3,4 miliar akan dikembalikan sepenuhnya, masih diusahakan,” katanya.
Sikap Kejati DIY atas penyerahan uang dari suap yang diterima Krido tersebut masih dipertimbangkan. “Kami akan dalami lagi tanah yang jadi suap itu, apakah pemilik sebelumnya sudah dibayar lunas atau belum dan semacamnya,” jelasnya.
Status tanah tersebut, jelas Anshar, masih diblokir Kejati DIY. “Statusnya diblokir, akan kami lihat lagi soal gratifikasi tanah ini,” terangnya.
Kejati DIY mengapresiasi pengembalian suap yang dilakukan Krido, lanjut Anshar, sebagai bentuk pertanggungjawabannya. “Kami mengapresiasi pengembalian ini, tapi proses hukum akan terus berjalan. Soal dakwaan tidak akan terpengaruh dengan pengembalian ini, keringanan hukuman nanti di pengadilan saja,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut uang tersebut ditampung di rekening bank barang bukti Kejati DIY yang nantinya akan ditransfer ke rekening kas negara. “Terkait status tanah yang diblokir ini artinya tidak boleh diperjualbelikan dan dialihfungsikan,” ucapnya.
Surat hak milik (SHM) tanah yang jadi barang bukti, lanjut Herwatan, suap Krido itu juga disita Kejati DIY. “SHM masih kami sita sebagai barang bukti kasus ini,” paparnya.
Herwatan menyebut Krido saat ini sedang ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka masih dilakukan penahanan, penyerahan uang tersebut juga atas inisiatif tersangka sendiri,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.