Sekolah Negeri Dilarang Tarik Pungutan, Ini Penegasan Disdikpora Jogja
Disdikpora Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang menarik pungutan dan menjual seragam, termasuk lewat koperasi sekolah.
Ilustrasi sampah plastik/Picture-Alliance-Photoshot
Harianjogja.com, JOGJA—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jogja temukan sampah plastik sekali pakai mendominasi sampah di Pantai Baros, Bantul. Karena itu, Walhi Jogja mendorong Pemda DIY merumuskan regulasi pelarangan penggunaan plastik sekali pakai.
Berdasarkan studi brand audit and clean up di Pantai Baros yang diselenggarakan Walhi Jogja pada Februari lalu, dari kegiatan tersebut ditemukan sampah plastik sekali pakai sekitar 72% dari 1.527 total sampah sekali pakai yang ditemukan.
Direktur Walhi Jogja, Gandar Mahojwala pun mendorong Pemda DIY menyusun regulasi terkait plastik sekali pakai. Menurut Gandar meski penggunaan plastik sekali pakai cenderung murah dan mudah digunakan, namun berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
“Meski murah, mudah digunakan, dan instan, dampak dari plastik sekali pakai tidak main-main. Beragam penelitian telah menunjukkan bahwa plastik sekali pakai yang menjadi mikroplastik yang masuk ke dalam manusia dapat mengakibatkan kanker, gangguan pernapasan, dan ASI ibu yang terpapar mikroplastik,” katanya, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Masih Ada Tumpukan Sampah di Jalan, PHRI DIY: Ini Membahayakan Pariwisata!
Menurut Gandar kemudahan penggunaan plastik sekali pakai berbanding terbalik dengan dampak yang dihasilkan. Penggunaan plastik sekali pakai menurutnya akan memindahkan beban tanggung jawab perusahaan atas produksi sampahnya ke konsumen tanpa mengindahkan dampak lingkungannya.
Menurutnya dalam Pasal 11 Perda DIY No.3/2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga telah diatur mengenai kewajiban produsen menghasilkan produk kemasan yang mudah terurai. Dalam regulasi tersebut diatur pula mengenai pengenaan kompensasi atau retribusi kepada produsen yang tidak menggunakan kemasan mudah terurai.
“Rumusan tersebut didasarkan pada mekanisme Polluter Pays Principle dimana perusahaan mempunyai tanggung jawab atas beban biaya yang digunakan untuk memikul biaya pencegahan atau biaya penanggulangan. Namun, dari data brand audit menunjukkan bahwa belum ada tindakan serius dari pemerintah daerah dalam mengupayakan hal tersebut,” katanya.
Menurut Gandar Pemda DIY harus mulai menerapkan kebijakan pelarangan penjualan menggunakan plastik sekali pakai di toko atau pasar tradisional dan modern. Menurutnya penggunaan plastik sekali pakai harus dihentikan dari hulu sampai hilir.
Karena itu, Gandar pun mendorong Pemda DIY untuk menyusun regulasi terkait larangan penggunaan plastik sekali pakai tersebut. “Sudah saatnya regulasi terkait plastik sekali pakai dibuat dan ditegakkan di Jogja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang menarik pungutan dan menjual seragam, termasuk lewat koperasi sekolah.
Piala Dunia 2026 menjadi panggung lahirnya generasi baru sepak bola dunia. Lamine Yamal, Pau Cubarsi, Johan Manzambi, dan Désiré Doué tampil mencuri perhatian d
George Russell akui Ferrari ancaman juara usai finis kedua di GP Inggris 2026. Kimi Antonelli sial di Silverstone, hanya finis ke-16 karena kerusakan.
WhatsApp memiliki sejumlah fitur tersembunyi yang jarang diketahui pengguna. Mulai dari Chat Lock, transkrip pesan suara, hingga dua akun dalam satu aplikasi.
Imigrasi Kulonprogo memperketat penerbitan paspor setelah 347 calon PMI mengajukan permohonan sepanjang 2026 guna mencegah keberangkatan nonprosedural.
Harga emas Pegadaian hari ini Senin 13 Juli 2026 bervariasi. Emas Antam 1 gram Rp2,762 juta, UBS Rp2,647 juta, dan Galeri 24 Rp2,634 juta.