Reklame Ilegal di Kota Jogja Ditarget Hilang Awal 2027
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Beberapa gerobak sampah berjejer di depan depo pembuangan sampah sementara di samping Stadion Mandala Krida, Umbulharjo, Jogja, Senin (9/5/2022)./Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGA–Keterbatasan lahan menjadi kendala pengolahan sampah mandiri Kota Jogja. Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja, Singgih Raharjo menilai tidak menutup kemungkinan adanya kerjasama dengan daerah lain terkait dengan penyediaan lahan untuk pengelolaan sampah Kota Jogja.
“Memungkinkan juga, cuma kami perlu menyusun planing untuk pengolahan yang paling paling memungkinkan, karena kalau dari sisi lahan tidak memungkinkan,” katanya, Selasa (8/8/2023).
Dengan kondisi TPST Piyungan Transisi Tahap I yang mampu menampung sampah secara terbatas, menurut Singgih sampah Kota Jogja selama ini ditampung di sana sekitar 100 ton per hari, kemudian ditampung pula di Kabupaten Kulonprogo 15 ton per hari.
Singgih menilai dengan lahan terbatas, pengolahan sampah secara mandiri di Kota Jogja tidak memungkinkan. Menurutnya, untuk mengelola sampah secara desentralisasi harus ada lahan yang tersedia, dengan kondisi Kota Jogja yang lahannya terbatas, maka pengolahan tersebut tidak dimungkinkan dilakukan di dalam Kota Jogja.
BACA JUGA: Begini Update Perkembangan Konstruksi dan Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen
Saat ini menurut Singgih dengan lahan yang terbatas, penanganan sampah Kota Jogja telah dilakukan melalui Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) Nitikan yang dapat menampung hingga 15 ton sampah residu per hari.
Menurutnya, dengan kondisi keterbatasan lahan, Pemkot Jogja mendorong pengelolaan sampah mulai dari hulu. Beberapa program telah dilakukan Pemkot Jogja antara lain pengelolaan sampah organik melalui biopori jumbo, ember tumpuk, ludong sisa dapur (losida), dan eco enzyme. Kemudian pengelolaan sampah anorganik melalui bank sampah.
Selain itu, ada pula program Mengelola Limbah dan Sampah dengan Biopori ala Jogja (Mbah Dirjo) beberapa waktu lalu. “Melalui gerakan Mbah Dirjo dapat menurunkan sampah organik di level rumah tangga, dan perkiraan antara 25-30 persen [penurunan sampah] dari total sampah Kota Jogja per hari,” katanya. Sayangnya hingga kini Kota Jogja masih menyisakan sekitar 95 ton sampah yang belum bisa terbuang sejak tutupnya TPA Piyungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja menargetkan seluruh reklame ilegal tuntas ditertibkan pada awal 2027. Satpol PP telah menertibkan 2.767 reklame insidental sepanjang 2026.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.