David Beckham Jadi Miliarder, Kekayaan Tembus Rp27 Triliun
David Beckham resmi menjadi pesepak bola Inggris pertama berstatus miliarder dengan kekayaan mencapai Rp27,77 triliun pada 2026.
Kapolsek Bambanglipuro AKP Rusdiyanto saat menunjukkan barang bukti dan pelaku penjambretan di Mapolsek Bambanglipuro, Senin (14/8/2023) siang. / Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Polsek Bambanglipuro menangkap HE, 41, warga Bambanglipuro setelah melakukan penjambretan terhadap tetangga kampungnya sendiri.
BACA JUGA: Terjatuh dari Motor, Penjambret di Berbah Ditangkap Warga
Kapolsek Bambanglipuro AKP Rusdiyanto mengatakan, HE ditangkap pada Kamis (3/8/2023) lalu. HE ditangkap berdasarkan hasil penyidikan dan laporan dari Maria Goretti Ngatiyem, 63, warga Caben RT03 Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, pada 27 Juli 2023.
Saat itu, perempuan berusia 63 tahun tersebut dijambret oleh pelaku pada pukul 07.40 WIB di Jalan Kampung Caben, Sumbermulyo, Bambanglipuro. Saat itu, Maria yang tengah berboncengan dengan cucunya tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam. Pelaku langsung merampas kalung korban seberat 5 gram. Alhasil, korban mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kami menangkap pelaku di Bantul. Kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi pembelian kalung emas. Perhiasan kalung emas seberat 5 gram, motor pelaku dan pakian yang digunakan pelaku," kata AKP Rusdiyanto, Senin (14/8/2023) di Mapolsek Bambanglipuro.
Sementara HE, 41, mengaku tidak sempat menjual kalung hasil aksinya karena perbuatannya telah viral di WhatsApp Group dan Media Sosial. HE, takut jika dirinya nekat menjual kalung hasil rampasannya akan membuat dirinya tertangkap.
"Saya takut menjualnya. Sebab, peristiwa tersebut sudah beredar di WhatsApp Group dan ada rekaman CCTV. Saya takut jika nanti saya menjual akan bertemu polisi. Untuk itu saya sengaja menyimpan kalung tersebut di atas tumpukan genteng di samping rumah," jelasnya.
Mengenai aksi yang dilakukannya, HE mengaku jika itu dilakukan secara spontan. Dirinya menampik jika perbuatannya itu telah direncanakan. "Saat itu saya lihat ibu itu diboncengkan cucunya. Saya lihat dia pakai kalung, spontan saya ingin memilikinya. Saya tidak tahu jika saat itu jalanan masih cukup ramai," ucap HE.
Atas perbuatannya tersebut, HE terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
David Beckham resmi menjadi pesepak bola Inggris pertama berstatus miliarder dengan kekayaan mencapai Rp27,77 triliun pada 2026.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.
Alex Marquez mengalami patah tulang selangka dan retak leher usai kecelakaan hebat di MotoGP Catalunya 2026.
Jadwal pemadaman listrik Sleman hari ini berlangsung pukul 10.00–13.00 WIB. Berikut daftar dusun terdampak pemeliharaan PLN.