Mobil Listrik Bisa Bikin Mabuk Perjalanan? Ini Penyebabnya
Studi ungkap mobil listrik lebih rentan picu mabuk perjalanan. Simak penyebab dari pengereman regeneratif hingga layar besar dan cara mengatasinya.
Kapolsek Bambanglipuro AKP Rusdiyanto saat menunjukkan barang bukti dan pelaku penjambretan di Mapolsek Bambanglipuro, Senin (14/8/2023) siang. / Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Polsek Bambanglipuro menangkap HE, 41, warga Bambanglipuro setelah melakukan penjambretan terhadap tetangga kampungnya sendiri.
BACA JUGA: Terjatuh dari Motor, Penjambret di Berbah Ditangkap Warga
Kapolsek Bambanglipuro AKP Rusdiyanto mengatakan, HE ditangkap pada Kamis (3/8/2023) lalu. HE ditangkap berdasarkan hasil penyidikan dan laporan dari Maria Goretti Ngatiyem, 63, warga Caben RT03 Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, pada 27 Juli 2023.
Saat itu, perempuan berusia 63 tahun tersebut dijambret oleh pelaku pada pukul 07.40 WIB di Jalan Kampung Caben, Sumbermulyo, Bambanglipuro. Saat itu, Maria yang tengah berboncengan dengan cucunya tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam. Pelaku langsung merampas kalung korban seberat 5 gram. Alhasil, korban mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kami menangkap pelaku di Bantul. Kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kuitansi pembelian kalung emas. Perhiasan kalung emas seberat 5 gram, motor pelaku dan pakian yang digunakan pelaku," kata AKP Rusdiyanto, Senin (14/8/2023) di Mapolsek Bambanglipuro.
Sementara HE, 41, mengaku tidak sempat menjual kalung hasil aksinya karena perbuatannya telah viral di WhatsApp Group dan Media Sosial. HE, takut jika dirinya nekat menjual kalung hasil rampasannya akan membuat dirinya tertangkap.
"Saya takut menjualnya. Sebab, peristiwa tersebut sudah beredar di WhatsApp Group dan ada rekaman CCTV. Saya takut jika nanti saya menjual akan bertemu polisi. Untuk itu saya sengaja menyimpan kalung tersebut di atas tumpukan genteng di samping rumah," jelasnya.
Mengenai aksi yang dilakukannya, HE mengaku jika itu dilakukan secara spontan. Dirinya menampik jika perbuatannya itu telah direncanakan. "Saat itu saya lihat ibu itu diboncengkan cucunya. Saya lihat dia pakai kalung, spontan saya ingin memilikinya. Saya tidak tahu jika saat itu jalanan masih cukup ramai," ucap HE.
Atas perbuatannya tersebut, HE terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Studi ungkap mobil listrik lebih rentan picu mabuk perjalanan. Simak penyebab dari pengereman regeneratif hingga layar besar dan cara mengatasinya.
DPRD Kota Jogja mulai mengarahkan tamu kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mengenalkan produk lokal dan mendorong ekonomi masyarakat.
YIA menyalurkan Rp100 juta untuk penanganan stunting 115 balita di Kulonprogo melalui PMT, multivitamin, edukasi, dan ayam petelur.
BPBD Kota Jogja menyiapkan sistem notifikasi banjir langsung ke HP warga melalui jaringan seluler untuk mempercepat peringatan dini.
JJLS Kelok 23 Bantul-Gunungkidul resmi diuji coba 14-20 September 2026. Simak jam buka dan kendaraan yang diperbolehkan melintas.
BPS mencatat harga cabai rawit naik 27,54 persen dan memicu kenaikan IPH di 260 kabupaten/kota pada September 2026.