Pendapatan Gunungkidul Turun Rp50,65 Miliar di APBD Perubahan 2026
DPRD Gunungkidul menuntaskan KUA-PPAS Perubahan 2026. Pendapatan daerah turun Rp50,65 miliar dan RAPBD harus segera dibahas.
Aktivitas nelayan di Pantai Baron di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari. Foto diambil 17 Agustus 2023. /Harian Jogja-David Kurniawan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Nelayan di Gunungkidul berhenti menangkap benur atau Benih Bening Lobster (BBL). Penghentian penangkapan tak lepas harga jual yang mengalami penurunan signifikan.
Salah seorang nelayan di Pantai Baron di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Mardi mengatakan, penangkapan benur di perairan Selatan Gunungkidul sempat marak beberapa bulan lalu. Hampir setiap sore ada perahu yang berangkat guna menangkap anakan lobster.
Meski demikian, lanjut dia, kondisi sekarang sudah tidak terlihat lagi karena nelayan memilih berhenti menangkap benur. “Harganya anjlok jadi penyebab, nelayan enggan menangkap benur lagi,” kata Mardi saat dihubungi, Minggu (24/9/2023).
BACA JUGA : Nelayan Gunungkidul Boleh Tangkap Benur Maksimal 10.000 per Tahun
Ia menjelaskan, pada saat awal-awal penangkapan harga jual benur sangat tinggi karena dipatok Rp10.000 per ekornya. Hanya saja, kondisi tersebut tak berlangsung lama karena harga jual terus menurun.
“Terakhir saya dengan hanya Rp5.000 per ekornya, makanya sekarang aktivitas penangkapan benur di perairan Gunungkidul sudah tidak terlihat,” katanya.
Hal tak jauh berbeda oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Wahid Supriyadi. Menurut dia, nelayan berhenti menangkap benih lobster sejak pertengahan Agustus lalu.
“Sempat marak, tapi sekarang sudah banyak yang berhenti menangkap,” katanya.
Berdasarkan komunikasi dengan sejumlah nelayan, Wahid mengakui ada beberapa penyebab aktivitas penangkapan BBL di Gunungkidul dihentikan. Selain masalah gelombang tinggi yang menerjang Kawasan pesisir, penghentian juga disebabkan karena harga jual.
Harga jual dinilai terlalu rendah sehingga aktivitas tersebut dihentikan. “Info dari nelayan yang saya terima, harga sempat menembus antara Rp15.000-20.000 per ekor, tapi sekarang hanya Rp4.000-5.000 per ekornya,” katanya.
Meski aktivitas penangkapan benur berhenti, Wahid mengakui tetap menyosialisasikan aturan penangkapan ke para nelayan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.16/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17/2021 tentang Pengelolaan Lobser, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, maka penangkapan benur tidak dilarang.
BACA JUGA : Marak Perburuan Benur Ilegal di Gunungkidul, Pemkab: Kami Tak Berwenang Mengawasi
Hanya saja, dalam praktiknya harus ada Nomor Izin Berusaha (NIB) milik nelayan kecil dan terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan. “Makanya terus kami sosialisasikan agar nelayan tetap mengurus izin sehingga saat menangkap lagi tidak terkena masalah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul menuntaskan KUA-PPAS Perubahan 2026. Pendapatan daerah turun Rp50,65 miliar dan RAPBD harus segera dibahas.
Kuota Pertalite 2026 berisiko jebol hingga 490.000 KL. Bahlil memastikan harga BBM subsidi tidak naik sampai Desember 2026.
Laba pengelola jalan tol mencapai Rp1,9 triliun pada semester I 2026, ditopang kenaikan pendapatan dan volume kendaraan.
Kemenpora mengajukan anggaran Rp4,019 triliun untuk 2027, termasuk Rp2,4 triliun bagi program prioritas kepemudaan dan olahraga.
Properti Kulonprogo masih stagnan meski YIA hadir. Spekulasi tanah dan minimnya kawasan terpadu menjadi sejumlah tantangan.
Fadli Zon menyiapkan buku sejarah tematik tentang kepahlawanan, termasuk sejarah Majapahit dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan 1945-1950.