Mencuri Ponsel Tetangga, Pemuda di Gunungkidul Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

David Kurniawan
David Kurniawan Kamis, 12 Oktober 2023 18:47 WIB
Mencuri Ponsel Tetangga, Pemuda di Gunungkidul Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Ilustrasi penangkapan oleh polisi. (Freepik)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Petugas Polsek Semanu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku berinisial AS, 23, asal Kalurahan Pacarejo, Semanu, Gunungkidul. Hingga sekarang tersangka masih menjalani pemeriksaan intesif di Mapolsek.

Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan AS terjadi pada Senin (9/10/2023). Adapun korban tak lain adalah tetangganya sendiri yang bernama Winarti.

Pencurian terjadi saat anak korban mencari ponsel yang ditaruh di atas tempat tidur. Namun, pada saat dicari tak juga diketemukan, meski sudah dicari di berbagai tempat di dalam rumah.

Kecurigaan muncul saat dinding di dekat kamar mandi yang terbuat dari anyaman bambu dalam kondisi rusak. Dari peristiwa ini ada dugaan ponsel yang dimiliki telah dicuri orang.

BACA JUGA: Ratusan Bank Sampah di Sleman Tidak Aktif, Kaderisasi Jadi Kendala Utama

“Beberapa hari kemudian korban melihat HP yang dimiliki berada di tangan pelaku. Seketika itu langsung dilaporkan ke polisi,” kata Pudjijono kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Berdasarkan laporan ini menjadi dasar untuk penyelidikan dan menangkap pelaku pencurian. “Sudah kami amankan dan akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ini, AS dijerat Pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam penjara paling lama enam tahun. “Masih dalam proses dan akan diselesaikan kasus ini sampai tuntas,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online