Terungkap! Istri Gorok Leher Suami di Bantul, Dipicu Chat Selingkuh
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY yang menjadi tersangka penyalahgunaan tanah kas desa./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno yang jadi tersangka mafia tanah kas desa mengucapkan maaf ke Gubernur DIY, Sri Sultan HB X saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lurah nonaktif Caturtunggal, Agus Santoso, Senin (23/10/2023) lalu. Gubernur mengaku menerima permintaan maaf itu.
"Ya enggak apa-apa, saya terima karena bagaimana pun itu kesadaran dia," kata Sultan saat ditemui di kompleks Kepatihan, Kamis (26/10/2023).
Hanya saja, Sultan memastikan bahwa proses hukum harus tetap berlanjut meski Krido menyampaikan permintaan maaf. Hal itu sudah merupakan konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY.
"Minta maaf itu beda. Proses hukum tetap harus berjalan. Itu sebagai konsekuensi, harus tetap berjalan," ujar Sultan.
BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X
Sebelumnya, Krido untuk pertama kalinya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Jogja dan Sri Sultan Hamengku Buwono X. Permintaan maaf tersebut disampaikan Krido di hadapan awak media seusai menghadiri sidang lanjutan kasus mafia TKD dengan terdakwa Lurah nonaktif Caturtunggal, Agus Santoso.
Krido dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Jogja pada 23 Oktober 2023 lalu. "Pada kesempatan ini saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Bersama ini kami mengajukan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada yang saya hormati dan yang sama-sama kita hormati, yaitu beliau bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Ngarsa Dalem," kata Krido.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.