Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Pohon tumbang menimpa rumah akibat angin kencang di Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, beberapa waktu lalu. - Antara/ist/BPBD Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—BPBD Gunungkidul mulai menyusun standardisasi pelayanan minimal (SPM) penanganan kebencanaan. Hal ini sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59/2021 tentang Penerpaan SPM.
Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul, Purwono mengatakan penanganan kebencanaan di Bumi Handayani sudah berjalan dengan baik. Namun demikian, sesuai dengan regulasi maka pelaksanaan harus mempunyai standarisasi seperti tertuang dalam Permendagri No.59/2021 tentang Penerapan SPM.
Menurut dia, untuk penyusunan standar penanganan kebencanaan tidak hanya mengacu pada sisi teknis seperti penanganan saat terjadi bencana alam. Namun, juga ada dari sisi kelembagaan terkait dengan pembagian urusan penanganan.
“Jadi penanganan kebencanaan tidak hanya di BPBD, tapi juga melibatkan organisasi perangkat daerah [OPD] lain,” kata Purwono, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Penanganan Bencana, Ratusan Sukarelawan Bantul Ikut Adu Ketangkasan
Menurut dia, penanganan kebencanaan untuk bisa optimal harus dilakukan secara lintas sektor. Sebagai contoh, kehadiran Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyangkut masalah sosial, Badan Keuangan dan Aset Daerah guna proses pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi atau Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mengkaji sisi teknis dalam upaya penanganan masalah infrastruktur.
“Harapannya dengan adanya standardisasi pelayanan makan penanganan bencana di Gunungkidul bisa dioptimalkan. Untuk penanganan, sudah menyiapkan Tim Reaksi Cepat agar membantu paling awal yang selanjutnya diikuti oleh bidang-bidang lain di BPBD mulai dari pemberian bantuan hingga proses perbaikannya,” kata mantan Panewu Purwosari ini.
Baca Juga: Peran Hidroinformatika Dalam Upaya Pengurangan Risiko Bencana Banjir Bandang
Kasubag Program, BPBD DIY, Aulia Dian mengatakan penerapan standar pelayanan dalam penanganan kebencanaan merupakan hal yang wajib dijalankan. Penyusunan SPM sudah diawali dengan pertemuan dengan tim BPBD Gunungkidul untuk mengidentifikasi terkait dengan kelembagaan dan penataan kerja di BPBD.
“Hari ini dilakukan penyusunan rencana aksi untuk penerapan pelayanan SPM di BPBD,” katanya.
Baca Juga: Sleman Kembangkan Sistem Digitalisasi Penanggulangan Bencana, Ini Manfaatnya
Menurut dia, penyusunan SPM harus diselaraskan dengan regulasi serta program kerja di BNPB maupun BPBD DIY. “Untuk rencana aksi yang disusun juga melibatkan tim dari kemendagri untuk aspek umum. Sedangkan teknisnya mengacu pada BNPB,” katanya.
Dia menekankan penangan kebencanaan merupakan urusan bersama dan bukan semata-mata menjadi tugas dari BPBD. “Semua OPD harus terlibat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki,” katanya.
Sub Koordinator Kelompok Subtansi Pencegahan Bencana, Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, BPBD Gunungkidul, Agus Wibawa Arifianto mengatakan untuk penanganan sudah menyiapkan personel dan peralatan yang dibutuhkan saat terjadi bencana alam. “Tentunya personel yang dimiliki termasuk sukarelawan hingga forum pengurangan risiko bencana di kalurahan akan terus disiagakan,” katanya.
Adapun dari sisi sudah membuat kajian risiki rawan bencana di Gunungkidul. Di musim hujan ada beberapa potensi bencana seperti tanah longsor, banjir hingga angin kencang. “Untuk pencegahan juga butuh partisipasi aktif dari Masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
BPS mencatat inflasi Indonesia September 2026 sebesar 0,3% secara bulanan dan 3,28% secara tahunan, dengan cabai jadi pemicu utama.
BPJS Kesehatan mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk 172,3 juta kasus penyakit jantung sepanjang 2015-2025.
Pengguna iPhone 18 Pro dan Pro Max mengeluhkan speaker berbunyi kresek, klik, dan letupan. Penyebabnya belum diketahui.
Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh. John Herdman berpeluang memakai 3-4-3 untuk mengejar kemenangan dengan selisih gol.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.