Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Upah minimum kota (UMK) Jogja dipastikan naik pada 2024 mendatang. Kepastian itu disampaikan Pemkot Jogja meski hingga berita ini diturunkan, jumlah kenaikannya masih dibahas.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menjelaskan pihaknya masih menunggu ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk membahas UMK Jogja 2024.
“Kami juga masih menunggu, infonya sore nanti, kami sedang pantau. Setelah UMP ditetapkan baru kami akan bahas UMK Jogja,” jelas Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari, Selasa (21/11/2023).
Rihari menjelaskan UMK Jogja pada 2024 dipastikan naik mengingat pertumbuhan ekonomi dan inflasi juga mengalami kenaikan. “Kalau naik dipastikan naik, karena memang ada pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang jadi patokan penentuan nilai UMK, tetapi kenaikannya berapa belum tahu masih akan dibahas,” terangnya.
Selain berdasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi, jelas Rihari, kenaikan UMK akan dihitung berdasarkan indeks tertentu. “Indeksnya ini akan lebih dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan nantinya,” ujarnya.
Dalam penentuan indeks untuk menunjang kenaikan UMK itu, lanjut Rihari, akan dipertimbangkan bersama pakar dan akademisi. “Dalam Dewan Pengupahan ada unsur akademisi, mereka akan memberikan kajian akademis untuk menentukan kenaikannya nanti,” ungkapnya.
Dalam Dewan Pengupahan juga diisi kalangan pekerja dan pengusaha. “Kami jadi penengah di Dewan Pengupahan yang mempertemukan pengusaha dan pekerja agar ada titik temu,” katanya.
BACA JUGA: Kementerian Ketenagakerjaan: Hari Ini Gubernur Harus Umumkan UMP
UMK Jogja pada 2023 ditetapkan sebesar Rp2.324.775. Menurut Rihari, dengan nilai tersebut masih ada pengusaha yang tidak membayarkan upah pekerja sesuai standar itu. “Tahun ini masih ada yang belum membayar sesuai UMK dari temuan saat pembinaan maupun laporan yang masuk,” tuturnya.
Kebanyakan alasan pengusaha yang belum membayar upah pekerjanya sesuai UMK, sambung Rihari, lantaran kelesuan usahanya masing-masing. “Alasanya masih beradaptasi setelah pandemi, mereka juga mengusahakan agar sesuai UMK, ini yang terus kami pantau dan bina,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.