Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Wakil Bupati Bantul, Joko Budi Purnomo (kiri) dalam Anugerah Cagar Budaya, Selasa (28/11/2023) di Balai Budaya Karangkitri, Sewon./ist Pemkab Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kebudayaan Bantul tahun ini kembali menetapkan 15 bangunan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Bantul. Penetapan cagar budaya ini tentunya melalui pengkajian yang ketat oleh Kundha Kabudayan Bantul bersama Tim Ahli Cagar Budaya.
Penetapan ini berlangsung dalam Anugerah Cagar Budaya, Selasa (28/11/2023) di Balai Budaya Karangkitri, Sewon. Kepala Dinas Kebudayaan Bantul, Nugroho Eko Setyanto, mengatakan selain penetapan 15 cagar budaya, pihaknya juga memberikan anugerah kepada 20 cagar budaya lainnya sebagai wujud apresiasi.
“Anugerah ini adalah salah satu tugas dari pemerintah daerah sebagai diamanatkan oleh UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya yang salah satunya adalah pemberian penghargaan kepada pengelola cagar budaya,” ujarnya.
Pada kesempatan ini pula dilakukan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap cagar budaya yang telah ditetapkan. “Kami berharap dengan adanya penghargaan ini akan menambah semangat dari seluruh pengelola cagar budaya di Kabupaten Bantul untuk terus menjaga dan melestarikan cagar budaya,” tutur Nugroho.
Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, menuturkan cagar budaya adalah bangunan yang memiliki nilai-nilai sejarah yang sangat akurat. Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut dulunya dipilih oleh nenek moyang dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pada waktu tersebut.
BACA JUGA: Sultan Tegaskan Nilai UMK Harus Lebih Besar Dibandingkan UMP
“Sehingga, penetapan cagar budaya ini juga dapat digunakan sebagai media perbaikan, pemeliharaan, dan sebagai bagian dari sejarah yang bisa diinformasikan kepada masyarakat,” katanya.
Cagar budaya dapat digunakan sebagai pengingat nilai-nilai perjuangan para pendiri bangsa pada saat itu. Sehingga kedepannya ia berharap agar cagar budaya yang sudah ditetapkan ini Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB) sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah.
“Selain itu saya berharap ada sebuah wadah untuk berkomunikasi bagi pengelola cagar budaya sehingga jika ada permasalahan terkait dengan pengelolaan cagar budaya ini dapat diselesaikan bersama,” kata dia.
Beberapa bangunan cagar budaya yang baru ditetapkan tahun ini diantaranya Rumah Tradisional Mbah Bong di Jagalan, Banguntapan; Makam Kyai Kategan di Pleret; Makam Ki Ageng Suryomentaram di Singosaren, Banguntapan; Bangunan Kelas Sekolah Dasar Negeri 1 Wojo, Bangunharjo, Sewon; Rumah Tradisional Djoyo Pawiro Eks Kantor Kalurahan, Timbulharjo, Sewon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
UMY menolak pembangunan dapur MBG di kampus dan memilih mendukung program melalui riset dosen serta magang mahasiswa.
Polsek Prambanan dan Pos Lantas Mitra 11 menyita 10 motor saat razia balap liar di wilayah Prambanan, Klaten.
Pendaki Gunung Muria di Kudus jatuh ke jurang sedalam 40 meter di jalur Argopiloso dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.