Kadin DIY Sebut Kekuatan Ekonomi Jogja Bukan Tambang Fisik, tapi Tambang Ide
Kadin DIY menyebut kekuatan ekonomi Jogja sebagai “tambang ide”. Riset kampus didorong terhubung dengan industri dan pasar.
Satpol PP Bantul melakukan pembongkaran baliho di salah satu ruas jalan Kabupaten Bantul, Selasa (28/11/2023). (Dok. Humas Pemkab Bantul)
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bantul membongkar beberapa baliho yang melanggar Perda Reklame.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati menyampaikan pihaknya telah memetakan beberapa baliho yang melanggar Perda Reklame. Dari pemetaan tersebut, telah dilakukan pembongkaran sembilan baliho yang berada di lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Catat! Alat Peraga Kampanye di Sleman Dilarang Dipasang di Titik Ini
Dia menyampaikan beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam baliho tersebut antara lain tidak berizin. Beberapa baliho yang dibongkar kerangka juga telah keropos, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Sementara, menurut dia, sebelumnya Satpol PP Kabupaten Bantul telah melakukan pembongkaran 3 baliho dan melakukan beberapa teguran terhadap pemasang baliho yang tidak berizin. Baliho yang ditertibkan tersebut merupakan baliho komersial.
Baca Juga: ASN dan Perangkat Desa Dilarang Ikut Kampanye Pemilu, KPU-Bawaslu: Melanggar, Sanksinya Tegas
“Kewajiban penyelenggara baliho selain mengurus perizinan, juga harus melaksanakan kewajiban bayar pajak dalam hal ini mengurus retribusi,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (29/11/2023).
Saat ini menurut dia masih ada beberapa baliho yang tidak sesuai ketentuan yang belum dibongkar. Beberapa di antaranya karena izin pemasangan baliho yang telah habis dan belum diperpanjang.
“Untuk titik yang lain [baliho tidak sesuai Perda Reklame], sudah kami kirimkan teguran juga. Kalau masih didiamkan, ya kami jadikan target pembongkaran,” katanya.
Baca Juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, Banyak Spanduk Kampanye Melanggar Aturan Reklame di Jogja
Dia menyampaikan penyelenggaraan reklame dan media informasi telah diatur dalam Perda Kabupaten Bantul No.10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
“Kami mengimbau agar pelaku atau penyelenggara reklame untuk tetap mengikuti aturan dan regulasi di Kabupaten Bantul,” katanya.
Dia menyampaikan apabila ada baliho yang melanggar Perda tersebut, Satpol PP Kabupaten Bantul telah mengirimkan teguran terlebih dahulu, namun apabila dihiraukan, maka Satpol PP Kabupaten Bantul akan membongkar baliho tersebut.
“Sebelum kami melakukan pembongkaran hari ini, kami sudah kirimkan surat teguran. Ketika selama 7 x 24 jam surat tersebut tidak diindahkan, maka kami bongkar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kadin DIY menyebut kekuatan ekonomi Jogja sebagai “tambang ide”. Riset kampus didorong terhubung dengan industri dan pasar.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.
Polri menetapkan 196 tersangka dari 245 laporan karhutla hingga 28 September 2026. Kasus yang melibatkan korporasi juga terus didalami.