130 Warga Sleman Keracunan Usai Hajatan, Ini Hasil Uji Laboratoriumnya
Dinkes Sleman ungkap keracunan Toragan akibat Salmonella dari makanan hajatan, seluruh pasien kini telah pulih.
Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. - Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kulonprogo menegaskan bahwa semua partai politik peserta Pemilu 2024 belum mendaftarkan perizinan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Padahal masa kampanye telah berlangsung selama dua minggu sejak Selasa (28/11/2023).
Penata Perijinan Ahli Muda DPMPTSP Kulonprogo, Nanik Triani mengatakan paska dimulainya masa kampanye, belum ada satu parpol pun yang mendaftar perizinan pemasangan APK.
“Sebenarnya pernah ada dari Partai Ummat [mendaftar perizinan]. Tapi masa berlaku sampai dengan April sampai Agustus 2023. Sementara untuk partai lain belum ada,” kata Nanik dihubungi, Senin (11/12/2023).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kulonprogo, M. Puja Rasa Satuhu mengatakan pemasangan APK atau reklame lain secara normatif harus melalui DPMPTSP. “Soalnya hal tersebut menyangkut tempat pemasangan. Tapi perizinan itu ranahnya Pemda Kulonprogo,” katanya.
Puja menambahkan perizinan pemasangan APK berkaitan dengan lokasi penempatan yang disesuaikan dengan perundang-undangan berlaku. Dia menyampaikan perizinan tersebut dapat dibaca pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, utamanya pada Pasal 26, 34, dan 36.
BACA JUGA: Jadwal Salat untuk Kota Jogja Hari Ini, Senin 11 Desember 2023
Kepala DPMPTSP Kulonprogo, Heriyanto mengatakan perizinan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sama seperti perizinan pemasangan reklame biasanya. Namun demikian, dia menyampaikan ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.
Sejumlah lokasi tersebut yaitu area lingkungan stasiun termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya, area lingkungan tempat pendidikan termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya, tiang lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), jembatan, kotak pos, tiang rambu lalu lintas, dan area lingkungan instansi/perkantoran Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kalurahan termasuk ruang manfaat jalan di lingkungannya.
“Prosedur pelayanannya itu pemohon mengajukan permohonan mandiri untuk Izin Reklame Kepada Kepala DPMPTSP Kulonprogo dengan melampirkan persyaratan administrasi melalui laman SiCantik atau layanan berbantuan dengan menyerahkan berkas persyaratan pada petugas Front Office,” kata Heriyanto. Proses selanjutnya akan ada verifikasi dan validasi kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas permohonan sampai tahap penerbitan izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Sleman ungkap keracunan Toragan akibat Salmonella dari makanan hajatan, seluruh pasien kini telah pulih.
Jenis garam untuk hipertensi, perbandingan sodium, dan pilihan lebih aman bagi kesehatan jantung dan tekanan darah.
Elon Musk sebut Neuralink "teknologi level Yesus". Klaim ambisius ini tuai kritik pakar karena kurangnya bukti ilmiah. Simak fakta selengkapnya di sini.
Wali Kota Jogja menemukan kandang ayam, sampah, dan pendangkalan saat susur Sungai Code, Pemkot rencanakan normalisasi.
Perbaikan Jalan R Agil Kusumadya Kudus tuntas, akses Demak–Kudus kini mulus dengan anggaran gabungan pusat dan daerah Rp40 miliar.
Maarten Paes tampil solid bawa Ajax Amsterdam ke final playoff Europa Conference League. Simak performa kiper Timnas Indonesia vs Groningen di sini.