Bawaslu Kulonprogo Terima Ratusan Laporan Pelanggaran Pemasangan APK

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Sabtu, 16 Desember 2023 15:37 WIB
Bawaslu Kulonprogo Terima Ratusan Laporan Pelanggaran Pemasangan APK

Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. - Antara

Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo menerima laporan pelanggaran pemasangan ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 selama dua pekan terakhir pada 2023. Kebanyakan APK dipasang di rambu-rambu jalan sehingga membahayakan pengguna.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulonprogo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetra mengatakan ada lebih dari 100 APK yang dipasang di Bumi Binangun sejak mulainya masa kampanye.

“Ada seratusan lebih alat peraga kampanye yang kemarin kami rekap. APK ini yang berupa baliho, bukan bendera [partai]. Pemasangannya kebanyakan di rambu jalan, atau dekat sekolah dan lingkungan tempat ibadah,” kata Djoko dihubungi, Sabtu (16/12/2023).

Dia juga mengaku Bawaslu tidak dapat menindak bendera partai karena KPU tidak memasukkannya dalam bagian APK. Kendati begitu, apabila bendera tersebut dipasang sehingga membahayakan pengguna jalan maka Bawaslu akan menghubungi pemiliknya.

“Tetapi kalau memang ada bendera yang dipasang di tempat yang tidak sesuai seperti di jembatan, Bawaslu akan menghubungi yang bersangkutan secara persuasif memberitahu kalau itu melanggar. Monggo ditertibkan secara mandiri. Kami sendiri tidak bisa melakukan apa-apa,” katanya.

Djoko menambahkan Bawaslu juga menerima laporan pemasangan APK di kawasan wisata seperti Pantai Selatan. Hanya saja saat ini APK tersebut telah hilang dari kawasan pantai. Begitu pun dengan kawasan wisata di sisi utara atau Perbukitan Menoreh juga ada pemasangan APK.

BACA JUGA: Presiden Kenakan Dasi Kuning saat ke Jepang, Ini Penjelasan Istana Negara

“Kalau di Samigaluh dan Girimulyo kan banyak wisata swasta. Jadi dapat dimaklumi [ada pemasangan APK], tapi tetap di luar lokasi wisata,” ucapnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan apabila ada warga yang melihat pelanggaran pemasangan APK maka dapat langsung menghubungi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar segera ditangani. Barulan Bawaslu akan menindak setelah berkoordinasi dengan KPU.

Setelah dilakukan kajian pelanggaran tersebut maka Panwascam akan memberikan saran perbaikan kepada pemilik APK. Harapannya pemilik APK dapat memperbaiki atau memindah letak pemasangan menyesuaikan ketentuan SK KPU maupun SK Bupati Kulonprogo.

Apabila pemilik APK tidak mengindahkan saran Panwascam maka pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu. Bawaslu akan merekap dan meneruskan ke KPU. KPU akan memberi surat ke pihak bersangkutan.

“Kami sudah merekap semua di seluruh kabupaten. Senin besok kami sampaikan ke KPU. KPU akan mengeluarkan surat ke partai bersangkutan bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu, APK yang dipasang tidak sesuai,” katanya.

KPU akan memberi waktu selama tiga hari. Apabila dalam tiga hari tidak ada tindak lanjut oleh peserta Pemilu 2024 maka Bawaslu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban atau mencopot APK tersebut.

Penerbitan tersebut akan dilakukan dua pekan sekali sampai beberapa hari sebelum hari pemilihan. Hal tersebut dilakukan agar memudahkan penindakan, atau agar lebih efektif daripada dilakukan untuk per APK per satu atau dua hari.

Ketua Panwascam Wates, Nining mengatakan pihaknya mendapati beberapa APK yang dipasang tidak mengacu SK KPU maupun SK Bupati Kulonprogo.

 “APK yang pasti melanggar itu dipasang di jalan protokol, depan gedung pemerintahan, dan rumah ibadah. Terpasang di pohon, tiang listrik, tiang telpon atau papan pengumuman lain,” kata Nining.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online