Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Logo Bawaslu (IST)
Diduga Tidak Netral, Oknum Lurah dan Perangkat di Sleman Bakal Dipanggil Bawaslu
Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman terus mendalami dugaan keterlibatan lurah dan pamong kalurahan dalam kegiatan kampanye di Kapanewon Ngaglik. Rencananya kedua oknum akan dipanggil untuk klarifikasi kasus yang dihadapi.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, kasus dugaan ketidaknetralan oknum lurah dan pamong masih dalam penyelidikan. Ia tidak menampik, proses penyelidikan harus sudah selesai dalam rentang waktu 14 hari kerja setelah kasus diregistrasi di bawaslu.
“Kejadiannya 10 Desember. Sedangkan registrasi di bawaslu baru 18 Desember 2023. Jadi, kami berupaya menyelesaikan sesuai dengan batas ketentuan yang ada,” kata Arjuna kepada wartawan, Kamis (12/12/2023).
Menurut dia, untuk penyelesaian sudah ada koordinasi dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan personel dari kepolisian dan kejaksaan. Selain itu, juga sudah memeriksa dua orang saksi.
Rencananya, Bawaslu Sleman juga akan memanggil oknum lurah dan perangkat yang diduga terlibat kampanye. Hanya saja, lanjut Arjuna, pemeriksaan tetap mengendepankan asas praduga tak bersalah.
“Secepatnya karena waktu untuk penyelesaian juga terbatas,” katanya.
BACA JUGA: Bawaslu Mengendus Adanya Oknum Lurah dan Pamong di Sleman Ikut Berkampanye
Dugaan ketidaknetralan ini terjadi pada kampanye yang terlaksana pada Minggu (10/12/2023). Saat itu ada oknum lurah dan salah seorang pamong di kalurahan ikut berkampanye di Kapanewon Ngaglik.
“Tidak hanya tentang netralitas, tapi juga ada dugaan pelanggaran lain. Sebab, saat berkampanye juga ada praktik bagi-bagi sembako,” kata Arjuna.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Samsul Bakri saat dikonfirmasi mengakui belum tahu menahu adanya dugaan keterlibatan lurah dan pamong yang tidak netral karena menghadiri kampanye. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan bawaslu berkaitan dengan dugaan kasus ini.
“Pasti ada koordinasi dan mungkin Bawaslu mau terbuka untuk memberi tahu lurah dan pamong dari mana,” katanya.
Menurut dia, untuk sanksi ketidaknetralan pamong berada di kalurahan. Hanya saja, Samsul mengingatkan bahwa perangkat tidak boleh terlibat politik praktis dengan berafiliasi dengan partai mapun calon tertentu.
“Netralitas itu melekat selama 24 jam karena tidak mengenal hari libur,” katanya.
Samsul berharap kepada lurah maupun para pamong untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Salah satu partisipasi bisa diwujudkan dengan menjaga netralitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia untuk lima rute. Cek jam keberangkatan dan tarif promo Rp50.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan dan kedatangan di setiap stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA Selasa 29 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Delapan warga Sleman dari dua KK siap mengikuti transmigrasi 2026 ke Poso dan Polewali Mandar. Mereka tinggal menunggu jadwal pemberangkatan.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.