Advertisement

Promo November

Bawaslu Mengendus Adanya Oknum Lurah dan Pamong di Sleman Ikut Berkampanye

David Kurniawan
Rabu, 20 Desember 2023 - 21:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Bawaslu Mengendus Adanya Oknum Lurah dan Pamong di Sleman Ikut Berkampanye Koordinator Divisi Hukum Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo, menunjukkan cokelat bertuliskan kalimat persuasif pencegahan politik uang dan pelanggaran lain dalam pemilu di Bawaslu, Rabu (21/11/2018). - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman menyelidiki dugaan ketidaknetralan oknum lurah dan pamong kalurahan di Kapanewon Ngaglik yang terlibat dalam kegiatan kampanye. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk membuktikan kasus ini.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan dugaan ketidaknetralan ini terjadi pada kampanye yang terlaksana pada Minggu (10/12/2023). Saat itu ada oknum lurah dan salah seorang pamong di kalurahan ikut berkampanye di Kapanewon Ngaglik.

Advertisement

“Tidak hanya tentang netralitas, tapi juga ada dugaan pelanggaran lain. Sebab, saat berkampanye juga ada praktik bagi-bagi sembako,” kata Arjuna, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:

Pemilu 2024, Bawaslu Sleman Bentuk Tim Pengawasan Logistik

Alat Peraga Kampanye Membahayakan Keselamatan Bakal Ditindak Tegas Bawaslu Sleman

Bawaslu Sleman Ganti 7 Anggota Panwascam yang Mengundurkan Diri Jelang Pemilu 2024

Untuk penyelesaian kasus ini, bawaslu memiliki waktu selama 14 hari, sejak dugaan pelanggaran diregistrasi. “Baru diregister per 18 Desember sehingga penghitungannya mulai masuk ke bawaslu. Itu pun hari libur tidak masuk karena penanganan mengacu pada hari kerja,” ungkapnya.

Menurut Arjuna, sudah melaporkan temuan ini ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Adapun perkembangan kasus masih dalam penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Sudah dua saksi yang kami periksa dan sekarang masih dalam proses,” katanya lagi.

Ditambahkan dia, dugaan pelanggaran ini akan dikaji secara mendalam. Terlebih lagi, untuk praktik pembagian sembako bisa terancam pidana apabila terbukti bersalah.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Samsul Bakri saat dikonfirmasi mengakui belum tahu menahu adanya dugaan keterlibatan lurah dan pamong yang tidak netral karena menghadiri kampanye. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan bawaslu berkaitan dengan dugaan kasus ini. 

“Pasti ada koordinasi dan mungkin Bawaslu mau terbuka untuk memberi tahu lurah dan pamong dari mana,” katanya.

Menurut dia, untuk sanksi ketidaknetralan pamong berada di kalurahan. Hanya saja, Samsul mengingatkan bahwa perangkat tidak boleh terlibat politik praktis dengan berafiliasi dengan partai mapun calon tertentu.

“Netralitas itu melekat selama 24 jam karena tidak mengenal hari libur,” katanya.

Samsul berharap kepada lurah maupun para pamong untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Salah satu partisipasi bisa diwujudkan dengan menjaga netralitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

DPR RI Minta Terduga Polisi Pelaku Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Ditindak Tegas

News
| Rabu, 27 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement