Bawaslu Mengendus Adanya Oknum Lurah dan Pamong di Sleman Ikut Berkampanye
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman menyelidiki dugaan ketidaknetralan oknum lurah dan pamong kalurahan di Kapanewon Ngaglik yang terlibat dalam kegiatan kampanye. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk membuktikan kasus ini.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan dugaan ketidaknetralan ini terjadi pada kampanye yang terlaksana pada Minggu (10/12/2023). Saat itu ada oknum lurah dan salah seorang pamong di kalurahan ikut berkampanye di Kapanewon Ngaglik.
Advertisement
“Tidak hanya tentang netralitas, tapi juga ada dugaan pelanggaran lain. Sebab, saat berkampanye juga ada praktik bagi-bagi sembako,” kata Arjuna, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga:
Pemilu 2024, Bawaslu Sleman Bentuk Tim Pengawasan Logistik
Alat Peraga Kampanye Membahayakan Keselamatan Bakal Ditindak Tegas Bawaslu Sleman
Bawaslu Sleman Ganti 7 Anggota Panwascam yang Mengundurkan Diri Jelang Pemilu 2024
Untuk penyelesaian kasus ini, bawaslu memiliki waktu selama 14 hari, sejak dugaan pelanggaran diregistrasi. “Baru diregister per 18 Desember sehingga penghitungannya mulai masuk ke bawaslu. Itu pun hari libur tidak masuk karena penanganan mengacu pada hari kerja,” ungkapnya.
Menurut Arjuna, sudah melaporkan temuan ini ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Adapun perkembangan kasus masih dalam penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Sudah dua saksi yang kami periksa dan sekarang masih dalam proses,” katanya lagi.
Ditambahkan dia, dugaan pelanggaran ini akan dikaji secara mendalam. Terlebih lagi, untuk praktik pembagian sembako bisa terancam pidana apabila terbukti bersalah.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, Samsul Bakri saat dikonfirmasi mengakui belum tahu menahu adanya dugaan keterlibatan lurah dan pamong yang tidak netral karena menghadiri kampanye. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan bawaslu berkaitan dengan dugaan kasus ini.
“Pasti ada koordinasi dan mungkin Bawaslu mau terbuka untuk memberi tahu lurah dan pamong dari mana,” katanya.
Menurut dia, untuk sanksi ketidaknetralan pamong berada di kalurahan. Hanya saja, Samsul mengingatkan bahwa perangkat tidak boleh terlibat politik praktis dengan berafiliasi dengan partai mapun calon tertentu.
“Netralitas itu melekat selama 24 jam karena tidak mengenal hari libur,” katanya.
Samsul berharap kepada lurah maupun para pamong untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Salah satu partisipasi bisa diwujudkan dengan menjaga netralitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DPR RI Minta Terduga Polisi Pelaku Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Ditindak Tegas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu Sleman Tetapkan Dugaan Politik Uang di Sendangmulyo, Minggir Sebagai Temuan, Libatkan 6 Pelaku
- BPBD DIY Minta Warga Waspadai Banjir Lahar dari Gunung Merapi Selama Musim Hujan
- Sukses dengan Kampung KB, BKKBN DIY Dilibatkan dalam Pilot Project Ruang Bersama Merah Putih
- Sejumlah Ormas dan Mahasiswa Kembali Suarakan Tolak Peredaran Miras di DIY
- Polres Bantul Terjunkan 1.330 Personel Pengamanan pada Hari Pencoblosan Besok
Advertisement
Advertisement