Masih Ada 2.423 Alat Peraga Kampanye di Gunungkidul Melanggar Aturan

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Jum'at, 22 Desember 2023 13:57 WIB
Masih Ada 2.423 Alat Peraga Kampanye di Gunungkidul Melanggar Aturan

Ilustrasi pemasangan alat peraga kampanye serampangan. - Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul mencatat ada 9.991 alat peraga kampanye (APK) yang dipasang dari awal masa kampanye sampai tanggal (15/12/2023). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.423 APK masuk dalam daftar melanggar peraturan baik terkait zonasi larangan pemasangan maupun cara pasang.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan jajarannya telah menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan menyusun saran perbaikan mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor 1991 Tahun 2023 Tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye Untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Gunungkidul.

“Bawaslu Gunungkidul telah menyusun saran perbaikan tersebut tertanggal 13 Desember 2023 dan surat kami sampaikan kepada peserta Pemilu tanggal 14 Desember. Tujuan saran perbaikan adalah agar peserta Pemilu dapat menertibkan sendiri APK yang melanggar tersebut dengan jangka waktu tiga hari terhitung sejak Kamis 14 Desember,” kata Andang ditemui di Hotel Santika, Jumat (22/12/2023).

Andang menerangkan setelah tahap saran perbaikan, Bawaslu mendata masih ada 2.267 APK yang melanggar. Bawaslu Gunungkidul kemudian menyusun surat rekomendasi APK yang masih melanggar untuk disampaikan kepada KPU Gunungkidul. Surat rekomendasi tersebut ditembuskan ke Satpol PP. Dari sini proses berlanjut ke penertiban bersama. Satpol PP membuat jadwal penertiban APK sebanyak tujuh kali mulai dari tanggal 20, 21, 22, 23, 27, 28, 29 Desember 2023.

BACA JUGA: Warga Diingatkan Tidak Copot APK Sembarangan, Bisa Dipidana

Lebih jauh, dia mengatakan Bawaslu dan jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kalurahan atau Desa (PKD) telah melakukan patroli pengawasan APK sebanyak 509 kali di Wilayah Kabupaten Gunungkidul. Tujuannya adalah melakukan pencatatan semua APK dan pencegahan apabila bertemu dengan peserta yang memasang APK tidak pada tempatnya.

Tidak hanya itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan kegiatan kampanye dan kegiatan yang dihadiri peserta Pemilu. Jumlah kegiatan yang diawasi sejak 28 November - 15 Desember 2023 ada 224 kegiatan.

“Bawaslu maupun Panwascam juga mengeluarkan imbauan kegiatan kampanye dan imbauan netralitas sebanyak 541 imbauan. Itu sebagai langkah pencegahan,” katanya.

Andang mengimbau agar setiap kegiatan kampanye, para peserta dapat membuat pemberitahuan tertulis mengenai kegiatan kampanye ke Polres Gunungkidul dan surat tersebut ditembuskan ke Bawaslu serta KPU Gunungkidul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online