Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi TPS3R./Istimewa
Harianjogja.com, KULONPROGO—Rencana pembangunan TPS3R di Kalurahan Karangsewu dan Pandowan, Kapanewon Galur batal. Padahal proyek yang rencananya didanai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut sudah dianggarkan oleh masing-masing kalurahan sebesar Rp500 juta.
Batalnya pembangunan TPS3R di dua kalurahan tersebut lantaran izin penggunaan lahan belum kunjung diterbitkan. Kedua kalurahan berencana menggunakan tanah kas desa untuk TPS3R tersebut.
Lurah Karangsewu, Anton Hermawan menjelaskan pihaknya sudah berusaha maksimal untuk merealisasikan pembangunan tersebut. "Kami sudah melengkapi semua sayrat, tetapi kurang izin penggunaan lahan tanah kas desa yang belum, sehingga batal rencananya dibangun tahun ini," ujarnya, Kamis (28/12/2023).
Anton menyebut pengurusan izin penggunaan tanah kas desa untuk pembangunan TPS3R tersebut sudah diurusnya di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulonprogo. "Status lahannya tanah kas desa dan kategorinya Paku Alam Ground [PAG]. Sudah kami urus perizinannya hingga Dispertaru Kulonprogo tetapi tak kunjung diterbitkan," terangnya.
Pengurusan izin penggunaan tanah kas desa itu, menurut Anton, tinggal menunggu izin Gubernur DIY. "Infonya tinggal menunggu izin Gubernur, tapi tidak kunjung ditindaklanjuti Dispertaru," ungkapnya.
Padahal kebutuhan membangun TPS3R, lanjut Anton, di Kelurahan Karangsewu amat penting. "Masyarakat sangat mendukung dan membutuhkan TPS3R ini untuk bisa mengelola sampahnya agar tidak dibakar atau dibuang ke sungai," jelasnya.
Lewat TPS3R tersebut, sambung Anton, masyarakat juga berharap dapat meningkatkan perekonomiannya dengan pengelolaan sampah yang bisa meningkatan nilai tambahnya. "Tetapi bagaimana pun sudah tidak bisa dibangun tahun ini, kami tetap akan terus menunggu izin penggunaan lahan yang masih diurus Dispertaru," ucapnya.
BACA JUGA: Puluhan TPS3R di Sleman Bisa Jadi Percontohan Desentralisasi Sampah
Program pembangunan TPS3R dari Kementerian PUPR itu lewat Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY. "Benar proyeknya gagal di Kulonprogo, hanya di Sleman yang terealisasi," kata Staf PPK Sanitasi BPPW DIY Murjani, Jumat siang.
Murjani menyebut hanya di dua kalurahan itu pembangunan TPS3R di Kulonprogo yang rencananya dibangun tahun ini. "Kalau batal kami tidak bisa menjamin apakah tahun depan masih bisa dilanjutkan lagi, semuanya batal karena syarat izin penggunaan lahan belum ada" katanya.
Awal program pembangunan TPS3R tersebut, jelas Murjani, dari usulan kalurahan lalu BPPW DIY melakukan survei. "Setelah survei kami menentukan pembangunan di Karangsewu dan Pandowan itu, tapi sayangnya keduanya gagal," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.