Penipuan Online Modus Lelang Dialami Warga Sentolo, Korban Rugi Rp10,25 Juta

Triyo Handoko
Triyo Handoko Rabu, 10 Januari 2024 19:37 WIB
Penipuan Online Modus Lelang Dialami Warga Sentolo, Korban Rugi Rp10,25 Juta

Ilustrasi

Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang warga Kalurahan Kaliagung, Sentolo jadi korban penipuan online dengan modus lelang. Korban dugaan penipuan tersebut ialah Indra Dwi Antara, 25, yang menelan kerugian sebesar Rp10.250.000.

Penipuan yang dialami Indra itu bermula saat ia menerima tawaran lelang di akun Instagram-nya. Tawaran lelang itu datang dari akun Instagram, lelang nusantara.

Akun yang diduga melakukan penipuan itu menawarkan kendaraan hasil penarikan leasing dan sedang dilelang olehnya. Lantaran tertarik dengan salah satu kendaraan yang dilelang yaitu sepeda motor Yamaha Aerox 2021, akhirnya Indra menawar barang lelang tersebut.

Percakapan tawar-menawar Indra dan terduga pelaku penipuan itu berlanjut ke WhatsApp. "Selanjutnya percakapan dilanjutkan melalui WA dimana terjadi kesepakatan harga Rp9,8 juta," kata Kasi Humas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti, Rabu (10/1/2023).

Baca Juga

Penipuan Online Marak Terjadi di Bantul, Begini Modusnya

Penipuan Online Masih Marak, Kapolda DIY: Jangan Mau Jika Dialihkan ke Nomor Pribadi!

Hati-Hati! Ini Modus Penipuan Terbaru Pakai QR Code

Novi menjelaskan setelah terjadi kesepakatan harga, korban diminta mengisi formulir, mengirim foto KTP dan KK untuk keperluan balik nama kendaraan tersebut. "Kejadian tersebut pada Jumat (5/1/2023) kemarin, dimana sekira pukul 12.39 WIB pelapor mentransfer sebesar Rp1,5 juta," terangnya.

Transfer uang ke terduga pelaku itu tak sekali itu terjadi, jelas Novi, Indra kembali melakukan transfer sebesar Rp2,75 juta pada hari berikutnya Sabtu (6/1/2023) dengan alasan untuk registrasi balik nama," jelasnya.

Tak berhenti disitu, Indra kembali mentransfer terduga pelaku pada pukul 15.49 WIB sebesar Rp2,5 juta untuk jaminan asuransi pengiriman barang sepeda motor itu. "Dijanjikan akan diterima oleh pelapor pada hari Sabtu (6/1/ 2024)," ungkapnya.

Selang sehari berikutnya, pada Minggu (7/1/2023), Indra kembali mentransfer untuk pelunasan sebesar Rp3,5 juta. "Hingga kini pengiriman sepeda motor itu belum diterima pelapor, atas kejadian tersebut pelapor mengalami total kerugian sebesar Rp10,25 juta. Selanjutnya melapor ke Polres Kulonprogo," tutur Novi.

Kasus ini tengah ditangani Satreskrim Polres Kulonprogo, lanjut Novi, dimana terdapat barang bukti berupa transfer melalui M-Banking Bank Danamon dan Bank BNI. "Masyarakat agar tidak mudah percaya dan waspadai apabila menerima tawaran dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran, pada saat melakukan transaksi online pastikan tidak menjadi korban penipuan," imbaunya atas kejadian tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online