Pasar Tradisional Bantul Sepi Pembeli, ASN Diminta Belanja Tiap Jumat
Pasar tradisional Bantul menghadapi penurunan aktivitas. Pemkab menggerakkan ASN berbelanja setiap Jumat untuk menghidupkan ekonomi pasar.
Personel Sat Pol PP DIY saat mengenakan pakaian adat tradisional Jawa Yogyakarta saat bertugas di kompleks Kepatihan, belum lama ini./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 400.5.9.1/40 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta 2024.
Dalam SE yang dikeluarkan pada 8 Januari itu Pemda DIY memutuskan untuk mengubah penggunaan pakaian tradisional Jawa dari yang semula Kamis Pahing menjadi Kamis Pon.
SE yang ditandatangani oleh Sekda DIY Beny Suharsono itu menulis bahwa aturan baru ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan internalisasi dan pengenalan hari jadi DIY dan guna menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan diri masyarakat setempat yang memiliki penghayatan akan nilai-nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa, sehingga mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang positif.
Maka, terkait dengan penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta pegawai tidak tetap atau lainnya yang bekerja di Pemda DIY ditetapkan dengan ketentuan setiap Kamis Pon setiap bulannya.
Selain itu juga dipakai saat peringatan hari tertentu seperti hari jadi DIY 13 Maret mendatang, Idulfitri, Iduladha, pengesahan UU Keistimewaan, Maulid Nabi dan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat.
Beny mengatakan, perubahan penggunaan pakaian tradisional ini sejalan dengan upaya legislatif yang akan mengesahkan Raperda hari jadi DIY. "Kan sudah ada pembahasan Raperda hari jadi kemudian fasilitasi pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah turun kemudian dibahas tadi jam 10, saya tidak ikut tapi saya mengikuti karena ada tugas," kata Beny, Kamis (11/1/2024).
BACA JUGA: Hari Jadi DIY Disepakati Tanggal 13 Maret 1755, Ini Referensi Sejarahnya
Menurutnya, dengan adanya Raperda Hari Jadi itu sejumlah ketentuan yang sebelumnya dibuat tentu harus perlu penyesuaian. "Sehingga perlu penyesuaian terhadap hari-hari yang harus disesuaikan untuk mengenakan pakaian adat tradisional daerah Jogja, hanya penyesuaian supaya kita bisa mulai bahwa ternyata DIY sekarang punya hari jadi," jelasnya.
Beny menambahkan, selama ini hari jadi DIY memang belum disahkan secara formal hanya saja secara umum sudah dibahas dan diperingati oleh pihaknya. "Kita menyesuaikan kok, dengan pembahasan yang sudah dilakukan di antara pemerintahan eksekutif dan legislatif," kata Beny.
Pemda DIY berharap aturan baru soal hari jadi DIY itu segera disahkan dan disosialisasikan kepada masyarakat luas. "Yang nantinya harapannya sampai level kabupaten kota, kalurahan harusnya koordinasinya dengan instansi terutama daerah, mungkin ada BUMD dan seterusnya itu bisa disesuaikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pasar tradisional Bantul menghadapi penurunan aktivitas. Pemkab menggerakkan ASN berbelanja setiap Jumat untuk menghidupkan ekonomi pasar.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 5 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 5 September 2026 tersedia 5 perjalanan PP. Cek jam keberangkatan dan informasi lengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 5 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap hingga tiba di Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 5 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun, tarif Rp8.000, dan cara pembayarannya.
OJK DIY menyebut judi online bisa mendorong masyarakat menggunakan pinjol. Outstanding P2P lending DIY capai Rp1,41 triliun.