Disdukcapil Gunungkidul Buka Layanan Ekstra untuk Pemilih Pemula
Disdukcapil Gunungkidul membuka layanan ekstra bagi pemilih pemula yang genap 17 tahun agar bisa mengurus KTP-el dan menggunakan hak pilih.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pelajar asal Bantul berinisial AMM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus duel 1 lawan 1 yang terjadi di Kapanewon Tempel, Senin (15/1/2024) lalu. Perkelahian itu dilakukan AMM melawan temannya sendiri, sesama pelajar berinisial ADC. Akibatnya, ADC mengalami luka parah di bagian perutnya dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polresta Sleman, duel keduanya terjadi bermula dari saling ejek.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adian mengatakan duel satu lawan satu antara AMM dan ADC terjadi di wilayah Kapanewon Tempel pada Senin, sekitar pukul 01.00 WIB. Akibatnya, AMM menderita luka sabet celurit di bagian pinggang sampai perut.
Pascakejadian, korban langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit. “Setelah mendapatkan laporan langsung bergerak hingga akhirnya mengamankan pelaku sekaligus ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Riski, Rabu (17/1/2024).
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan diketahui korban dan pelaku merupakan teman sepermainan. Adapun cek cok terjadi dikarenakan terjadi salah paham yang berujung terjadinya saling ejek di antara keduanya. “Biasa, saling ejek hingga akhirnya terjadi perkelahian menggunakan celurit,” katanya.
Menurut dia, sebelum duel terjadi, pelaku yang berasal dari Bantul mendatangi korban di Sleman. Selanjutnya, keduanya pergi bersama seorang teman lain menggunakan satu sepeda motor. “Sebelum berkelahi berboncengan bersama dalam satu motor,” katanya.
BACA JUGA: Duel 1 Lawan 1 Pakai Clurit, Satu Pelajar Luka Parah di Bagian Perut
Atas perbuatannya ini, AMM dijerat pasal 333 ayat 1. Sebagaimana diketahui pasal ini mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman pidana paling lama delapan tahun.
Ancaman bisa lebih berat menjadi Sembilan tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Sedangkan, jika sampai mati maka pelaku bisa diancam penjara paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Gunungkidul membuka layanan ekstra bagi pemilih pemula yang genap 17 tahun agar bisa mengurus KTP-el dan menggunakan hak pilih.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.