SPMB Gunungkidul 2026, Pendaftaran Kelas Olahraga Mulai Dibuka
SPMB Gunungkidul 2026 dimulai. Pendaftaran kelas olahraga SMP dibuka lebih awal di empat sekolah dengan kuota terbatas.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pelajar asal Bantul berinisial AMM, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus duel 1 lawan 1 yang terjadi di Kapanewon Tempel, Senin (15/1/2024) lalu. Perkelahian itu dilakukan AMM melawan temannya sendiri, sesama pelajar berinisial ADC. Akibatnya, ADC mengalami luka parah di bagian perutnya dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polresta Sleman, duel keduanya terjadi bermula dari saling ejek.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adian mengatakan duel satu lawan satu antara AMM dan ADC terjadi di wilayah Kapanewon Tempel pada Senin, sekitar pukul 01.00 WIB. Akibatnya, AMM menderita luka sabet celurit di bagian pinggang sampai perut.
Pascakejadian, korban langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit. “Setelah mendapatkan laporan langsung bergerak hingga akhirnya mengamankan pelaku sekaligus ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Riski, Rabu (17/1/2024).
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan diketahui korban dan pelaku merupakan teman sepermainan. Adapun cek cok terjadi dikarenakan terjadi salah paham yang berujung terjadinya saling ejek di antara keduanya. “Biasa, saling ejek hingga akhirnya terjadi perkelahian menggunakan celurit,” katanya.
Menurut dia, sebelum duel terjadi, pelaku yang berasal dari Bantul mendatangi korban di Sleman. Selanjutnya, keduanya pergi bersama seorang teman lain menggunakan satu sepeda motor. “Sebelum berkelahi berboncengan bersama dalam satu motor,” katanya.
BACA JUGA: Duel 1 Lawan 1 Pakai Clurit, Satu Pelajar Luka Parah di Bagian Perut
Atas perbuatannya ini, AMM dijerat pasal 333 ayat 1. Sebagaimana diketahui pasal ini mengatur tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman pidana paling lama delapan tahun.
Ancaman bisa lebih berat menjadi Sembilan tahun penjara apabila korban mengalami luka berat. Sedangkan, jika sampai mati maka pelaku bisa diancam penjara paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPMB Gunungkidul 2026 dimulai. Pendaftaran kelas olahraga SMP dibuka lebih awal di empat sekolah dengan kuota terbatas.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan
Kelurahan Patangpuluhan Jogja memperkuat literasi gizi keluarga lewat pelatihan B2SA untuk mempertahankan nol kasus stunting.