Puncak Kemarau Agustus, Warga Gunungkidul Diminta Hemat Air
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
Proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus pengaturan sepakbola di Kejari Sleman. Kamis (18/1/2024)./Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri Sleman menerima limpahan tahap II kasus pengaturan skor dari Satgas Anti Mafia Bola, Bareskrim Polri, Kamis (18/1/2024) siang. Ditargetkan dalam waktu seminggu ke depan berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk proses pembuktian perkara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto membenarkan bahwa pihaknya menerima pelimpahan tahap II kasus pengaturan skor dalam pertandingan sepakbola yang melibatkan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo pada 2018 lalu. Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini yang tergabung dalam lima berkas perkara.
Adapun ketujuh tersangka, masing-masing berinisial VW; KM; dan DRN sebagai pemberi suap, serta K; RP; AS dan R yang bertindak sebagai penerima suap.
Dia mengaku pelimpahan sudah selesai, tetapi masih harus dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Rencananya, tersangka ini dititipkan di rumah tahanan milik Polda DIY.
“Kami teliti lagi terkait dengan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap dakwaan yang disangkakan kepada para pelaku pengaturan skor ini,” kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis siang.
Dia berharap proses pemeriksaan ulang bisa berjalan dengan lancar sehingga kasus dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman. Agung menargetkan dalam rentang waktu satu minggu berkas sudah dilimpahkan. “Minggu depan sudah kami limpahkan ke pengadilan agar bisa segera disidangkan untuk pembuktian perkara,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Pengaturan Skor, PSS Sleman Terancam Degradasi
Sesuai dengan berita acara pemeriksaan, para tersangka yang menjadi pemberi suap dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang No.11/1980 tentang tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta.
“Untuk penerima suap dijerat undang-undang yang sama pasal 3. Ancamannya penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp15 juta,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul meminta warga menghemat air saat puncak kemarau Agustus 2026. Sebanyak 184 tangki air bersih telah disalurkan ke wilayah terdampak kekeringan.
KAI Daop 6 Jogja menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat masuk blacklist dan dilarang menggunakan kereta api hingga 20 tahun.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi DIY memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang
MR alias Bos Gendut, buronan kasus 98 kg sabu, ditangkap BNN di salon kecantikan Mangga Besar. Aset Rp39,5 miliar turut disita.
UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center merupakan pusat inovasi AI yang dibangun oleh Indosat Ooredoo Hutchison bersama NVIDIA dengan UGM sebagai mitra akademik
Sleman menjadi lokasi piloting Perlinsos Digital. Sebanyak 76.315 KK telah terdaftar untuk mendukung penyaluran bansos tepat sasaran.