Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Narkoba - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Sat Resnarkoba Polresta Jogja menangkap total sebanyak lima tersangka kasus peredaran obat berbahaya jenis Yarindo, dari wilayah Kota Jogja dan Sleman. Dari para tersangka disita ribuan pil obat berbahaya.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (17/1/2024) lalu, dengan penangkapan tersangka ROF, laki-laki, 21, di wilayah Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1.600 butir pil warna putih bersimbolkan Y. Dari hasil interogasi, ROF mendapatkan pil warna putih bersimbol Y [Yarindo] tersebut dari PZ,” katanya, Selasa (23/1/2024).
PZ, laki-laki, 33, ditangkap pada malam harinya di hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, di wilayah Pringgokusuman, Gedongtengen. Dari tempat PZ, didapati sebanyak 126.000 butir pil Yarindo. Mendalami dari keterangan tersangka PZ, polisi mendapatkan PZ menjual obat berbahaya ini ke RAD, laki-laki, 32, yang ditangkap juga keesokan harinya, dengan barang bukti 500 butir pil Yarindo.
Baca Juga
Empat Tersangka Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi
Alasan Ini Bikin Pengedar Obat-Obatan Terlarang Pilih Bantul untuk Produksi Narkotika
Jaringan Obat Terlarang Jogja-Jakarta Dibongkar Polisi, Ternyata Teman Semasa Sekolah
Satresnarkoba Polresta Jogja juga mengungkap kasus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sleman, yakni dari tersangka CS, laki-laki, 44, di Purwomartani, Kalasan, dengan barang bukti 999 butir pil Yarindo dan dari RM, laki-laki, 33, di Purwomartani, Kalasan, dengan barang bukti uang Rp25.000.
Atas perbuatan mereka, ROF, RAD dan RM dikenai hukuman Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sedangkan PZ dan CS dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 /2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Joanna Wietrzyk menang HYROX Beijing setelah insiden di tengah lomba. Kenali profil dan prestasi atlet Australia tersebut.
Produksi mobil Indonesia mencapai 859.256 unit hingga Agustus 2026. Toyota menyumbang 353.778 unit atau 41,2 persen.
Liverpool vs Tottenham di Carabao Cup, Rabu dini hari. The Reds mengejar gelar ke-11, Spurs mencari momentum setelah paceklik gol.
15 September 2026 memperingati Hari Demokrasi Internasional. Simak juga Hari Insinyur Sedunia dan Greenpeace Day.
Suahasil Nazara resmi jadi Menkeu menggantikan Purbaya. Simak gaji pokok, tunjangan, dana operasional, dan fasilitas menteri.