Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Narkoba - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Sat Resnarkoba Polresta Jogja menangkap total sebanyak lima tersangka kasus peredaran obat berbahaya jenis Yarindo, dari wilayah Kota Jogja dan Sleman. Dari para tersangka disita ribuan pil obat berbahaya.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (17/1/2024) lalu, dengan penangkapan tersangka ROF, laki-laki, 21, di wilayah Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1.600 butir pil warna putih bersimbolkan Y. Dari hasil interogasi, ROF mendapatkan pil warna putih bersimbol Y [Yarindo] tersebut dari PZ,” katanya, Selasa (23/1/2024).
PZ, laki-laki, 33, ditangkap pada malam harinya di hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, di wilayah Pringgokusuman, Gedongtengen. Dari tempat PZ, didapati sebanyak 126.000 butir pil Yarindo. Mendalami dari keterangan tersangka PZ, polisi mendapatkan PZ menjual obat berbahaya ini ke RAD, laki-laki, 32, yang ditangkap juga keesokan harinya, dengan barang bukti 500 butir pil Yarindo.
Baca Juga
Empat Tersangka Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi
Alasan Ini Bikin Pengedar Obat-Obatan Terlarang Pilih Bantul untuk Produksi Narkotika
Jaringan Obat Terlarang Jogja-Jakarta Dibongkar Polisi, Ternyata Teman Semasa Sekolah
Satresnarkoba Polresta Jogja juga mengungkap kasus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Sleman, yakni dari tersangka CS, laki-laki, 44, di Purwomartani, Kalasan, dengan barang bukti 999 butir pil Yarindo dan dari RM, laki-laki, 33, di Purwomartani, Kalasan, dengan barang bukti uang Rp25.000.
Atas perbuatan mereka, ROF, RAD dan RM dikenai hukuman Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sedangkan PZ dan CS dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 /2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Koperasi Merah Putih di DIY berkembang sesuai kebutuhan warga, mulai dari distribusi pupuk hingga pemasok sembako dan UMKM.
Munja menargetkan ekspor kendaraan pemadam kebakaran mulai 2027 setelah menguasai 35% pasar domestik dan membidik pangsa pasar 70%.
DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melantik pengurus Baguna periode 2025-2030 sekaligus menggelar simulasi penyelamatan korban bencana di Sungai Gajahwong.
Sebanyak 22 mahasiswa dari 17 negara belajar pengelolaan sampah perkotaan secara langsung di Kelurahan Terban dan Baciro, Kota Jogja.
Geopark Ijen akan menjalani revalidasi UNESCO pada 3-7 Agustus 2026 untuk mempertahankan status green card yang diraih sejak 2023.