DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Tersangka EA, selaku dokter gadungan yang berkerja di PSS Sleman diamankan polisi dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman. Selasa (30/1/2024).Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Satreskrim Polresta Sleman mengungkap kasus dokter gadungan di klub PSS Sleman. Tersangka EA,42, kini ditahan di Rutan Polresta. Proses penangkapan dokter gadungan tersebut terbilang panjang karena tersangka sempat berganti alamat domisili.
Pengungkapan kasus bermula saat Manajemen PSS mengontarak EA sebagai dokter Kesehatan mulai Februari 2020. Untuk menyakinkan manajemen tersangka juga melampirkan bukti berupa soft copy ijazah kedokteran dari Universitas Syah Kuala, Banda Aceh.
Selanjutnya, pelaku bekerja seperti biasa untuk menemani tim bermain sepak bola. Sebagai imbalan, EA mendapatkan gaji sebesar Rp15 juta per bulannya beserta bonus. Namun di tahun kedua bekerja, gaji yang diterima naik menjadi Rp25 juta per bulan ditambah bonus, mulai Maret-Oktober 2021.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan untuk penangkapan tersangka membutuhkan proses yang Panjang. Sesuai dengan Alamat domisili, pihaknya sudah melakukan pencarian ke Palembang, tetapi tak juga menemukan pelaku.
“Tersangka sudah mengganti alamat domisilinya menjadi warga di Depok. Kami bersyukur akhirnya bisa menangkap tersangka,” katanya, Selasa (30/1/2024)
Baca Juga
PSS Sleman Kecolongan Dokter yang Diduga Gadungan
Polisi Didesak Usut Pembuat Ijazah Palsu Dokter Gadungan PSS Sleman
Jadi Dokter Palsu, Perempuan Ini Mengaku Tak Ingin Kecewakan Keluarga
Riski mengatakan berdasarkan hasil dari pengakuan sebelum menjadi dokter sepakbola gadungan, tersangka pernah membuka toko kelontong dan menjadi kondektur bus di ibukota. “Untuk ijazahnya ia men-download dan mengganti dengan nama yang bersangkutan. Inilah yang dijadikan untuk melamar menjadi dokter palsu di PSS Sleman dan beberapa klub bola lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara atau pasal 378 KUHP, ancaman hukumannya empat tahun. Selain tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti fotokopi ijazah palsu, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, hingga bukti dari universitas bahwa yang bersangkutan bukan alumni di fakultas kedokteran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.