Persiapan Paskah, Gereja Kotabaru Disterilisasi
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Ilustrasi rokok-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA-Kawasan Malioboro telah ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Namun, masih saja ditemui perokok di sekitaran Malioboro. Edukasi dan penindakan gencar dilakukan oleh jajaran Satpol PP.
Kasatpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menuturkan pihaknya telah melakukan penindakan berupa teguran lisan pada 2.923 warga yang merokok di Malioboro selama 2023. Sebanyak 457 orang merupakan merupakan warga dan para pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro. Sementara sebanyak 2.466 merupakan wisatawan.
"Sehingga jika dirata-rata setiap hari ada 8 orang yang diterapkan pada perokok biasa dan vape atau rokok listrik, itu masuk bagian dari teguran," ujar Octo saat jumpa pers di Balai Kota Jogja, Kamis (1/2).
Octo menambahkan meski teguran hanya diberikan dalam bentuk lisan, tapi dia tetap berupaya memberikan efek jera. Caranya dengan memberikan kartu kuning bagi perokok yang merupakan pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro. Ini lantaran mereka setiap hari beraktivitas di Malioboro. Maka, sudah seharusnya mereka mengetahui soal larangan merokok di kawasan Malioboro.
"Agar paham bahwasannya di Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok menegaskan Malioboro sebagai kawasan bebas rokok dan ada sanksi yg besarannya lumayan Rp 7,5 juta jika melakukan pelanggaran," jelasnya.
BACA JUGA: Duh! Masih Banyak yang Merokok Sembarangan di Kawasan Malioboro
Octo menuturkan, pada 2024 Satpol PP melalui Satpol PP Pariwisata juga akan gencar melaksanakan pendekatan kepada para pelaku wisata di kawasan Malioboro. Khususnya bagi mereka yang memungkinkan menyediakan tempat khusus merokok.
"Sehingga tidak jadi satu, meskipun itu area pedestrian mungkin ada rumah makan atau kafe harus menyiapkan tempat khusus," imbuhnya.
Penjabat Wali Kota Jogja Singgih Raharjo menuturkan setidaknya ada tiga titik yang dikhusukan bagi perokok. Tersebar di Lantai 3 Pasar Beringharjo, sisi utara Mal Malioboro, dan Lantai 1 Parkir ABA. Namun, ke depan pihaknya akan mengupayakan untuk melakukan penambahan titik bagi perokok.
"Bukan berarti menghalalkan merokok, tapi memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin merokok, tapi di suatu tempat yang tidak mengganggu aktivitas lain di sepanjang pedestrian. Tentu nanti akan diikuti dengan kajian sederhana untuk melihat lokasi dan sebagainya," ungkap Singgih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Transformasi ekonomi di DIY dan Jawa Tengah dinilai tidak sepenuhnya menggeser akar budaya lokal.
Jelang Iduladha 2026, Dispertapang Kulonprogo perketat pengawasan hewan kurban. PMK nol kasus, namun ancaman penyakit lain tetap diwaspadai.
PN Tipikor Bengkulu vonis bebas 4 terdakwa kasus korupsi lahan tol. Hakim sebut tidak ada unsur melawan hukum.
Simak jadwal lengkap SPMB SMA/SMK DIY 2026, kuota jalur, hingga tahapan pendaftaran. Pastikan tidak terlewat!