Terungkap! Istri Gorok Leher Suami di Bantul, Dipicu Chat Selingkuh
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Pemilu, pemungutan suara, kertas suara - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY menyebut Partai Buruh dinyatakan gugur atau dicoret sebagai peserta Pemilu 2024 khusus untuk wilayah Kulonprogo lantaran tidak mengirimkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai batas akhir pada 7 Januari lalu.
Anggota Bawaslu DIY Bayu Mardinta Kurniawan mengatakan, LADK wajib diserahkan oleh partai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain sebelum pencoblosan partai juga harus melaporkan dana kampanye setelah masa pencoblosan berakhir.
BACA JUGA : LADK Telah Diserahkan ke KPU, Ini Daftar Dana Kampanye Parpol di Sleman
"Di Kulonprogo Partai Buruh dari awal tidak ada pengurus dan saat laporan dana kampanye tidak dilaporkan," katanya, Jumat (9/2/2024).
Menurut Bayu, sampai batas akhir LADK diserahkan kepada KPU hanya Partai Buruh saja yang diketahui tidak melaporkan dana kampanye. Oleh sebab itu otomatis partai yang identik dengan warna oranye itu tidak diperbolehkan ikut Pemilu di Kulonprogo. "Itu sanksinya otomatis dan langsung didiskualifikasi dari Pemilu," katanya.
Hanya saja Bayu belum mengetahui bagaimana prosedur teknis surat suara Pemilu legislatif di Kulonprogo, apakah Partai Buruh tetap ada atau dihilangkan oleh penyelenggara Pemilu setempat.
"Mungkin di surat suara tidak ada, khusus untuk Kulonprogo. Harusnya seperti itu saya juga belum cek surat suara di sana," ujarnya.
BACA JUGA : Ini Alasan Partai Buruh Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Namun demikian, jika Partai Buruh dihilangkan dari surat suara, Bayu menyebut hal itu tidak mungkin lantaran selama proses LADK berlangsung, distribusi, pelipatan dan penyimpanan surat suara sudah dilakukan oleh KPU masing-masing wilayah.
"Saat posisi itu apakah bisa cetakannya berbeda, menurut saya tidak. Mungkin Partai Buruh masih ada di surat suara Kulonprogo tapi tidak akan dianggap. Saya kurang tahu mekanismenya dari KPU," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus istri gorok leher suami di Bantul terungkap. Dipicu perselingkuhan dari chat WhatsApp, pelaku terancam 10 tahun penjara.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.