Ada Surat Suara DPRD Kabupaten Beda Dapil Tercoblos di Prambanan, Begini Penjelasan Bawaslu Sleman

David Kurniawan
David Kurniawan Jum'at, 16 Februari 2024 13:57 WIB
Ada Surat Suara DPRD Kabupaten Beda Dapil Tercoblos di Prambanan, Begini Penjelasan Bawaslu Sleman

Pemungutan Suara - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Sleman mengungkap selama pelaksanaan coblosan tidak hanya menemukan kekurangan surat suara di TPS. Pasalnya, hasil pengawasan juga menemukan surat suara DPRD kabupaten tertukar dan kondisinya telah tercoblos.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, hasil pengawasan pada saat coblosan pada Rabu (14/2/2024) ada banyak temuan. Temuan pertama menyangkut adanya warga yang seharusnya tidak berhak mencoblos, tapi tetap diberikan surat suara untuk dicoblos.

Di sisi lain, juga ada sejumlah TPS yang kekurangan maupun kelebihan surat suara untuk pemilihan. Selain itu, juga ada temuan surat suara yang tertukar dan kondisinya sudah tercoblos.

Temuan surat suara DPRD yang tertukar (beda) dan tercoblos terjadi di TPS 25 Bokoharjo, Kapanewon Prambanan. “Surat suara ini seharusnya bukan untuk Dapil Prambanan, tapi nyasar ke TPS 25 Bokoharjo dan kondisinya telah tercoblos oleh warga,” kata Arjuna, Jumat (16/2/2024).

Dia menjelaskan, adanya temuan ini sudah dilakukan koordinasi dengan Bawaslu DIY. Adapun hasilnya, permasalahan tersebut tidak sampai dilakukan pemungutan suara ulang.

Hal ini tak lepas adanya arahan dari Bawaslu RI yang menyatakan surat suara beda dapil yang telah tercoblos tetap dinyatakan sah. Adapun suara yang dimiliki dimasukan ke partai politik.

“Jadi tetap dianggap sah dan suaranya masuk ke partai,” kata Arjuna.

BACA JUGA: Begini Kronologi Adanya Warga Luar Daerah Bisa Nyoblos di TPS 126 Caturtunggal Sleman

Meski demikian, ia mengakui dari hasil pengawasan yang dilakukan, ada empat TPS yang berpotensi dilaukan pemilihan suara ulang (PSU). Temuan ini berada di TPS 126 di Kalurahan Caturtunggal, Depok; TPS 29 di Kalurahan Tegaltirto, Berbah; TPS 26 Tridadi, Sleman dan TPS 26 di Kalurahan Sidoarum, Godean.

“Jadi ada empat TPS yang berpeluang PSU. Sekarang masih dikaji dan mudah-mudahan sebelum sepuluh hari susah ada kepastiannya,” kata Arjuna.

Menurut dia, untuk kasus berbeda-beda. Untuk TPS 126 Caturtunggal dikarenakan ada pemilih luar daerah yang dilayani, meksi tidak masuk DPT atau DPTb. Untuk TPS Tegaltirto dikarenakan ada pemilih yang mencoblos dua surat suara yang sama.

“Untuk yang Tridadi ada pemilih DPTb yang seharusnya hanya mendapatkan tiga surat suara, tapi diberikan lima surat suara,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, penyelenggaraan pemilu bisa berjalan dengan lancar. Namun, Baehaqi juga tidak menampik adanya beberapa permasalahan mulai dari kekurangan surat suara atau pun yang lain.

“Kami berterimakasih kepada TNI-Polri dan juga Pemkab Sleman yang telah membantu sehingga jalannya pemilihan berlangsung dengan aman dan damai,” katanya.

Disinggung mengenai berbagai temuan yang muncul, ia mengaku tidak memermasalahkan. Baehaqi mencontohkan, adanya kekurangan surat di beberapa TPS sudah bisa dipenuhi dengan mengambilkan di lokasi pemilihan yang kelebihan surat suara.

“Untuk potensi PSU, kami menunggi rekomendasi dari bawaslu,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online