89 Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat di Bandara Soetta
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Tugu Pal Putih / Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hari Jadi DIY untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami berharap dengan adanya raperda ini mampu mendorong peneguhan jati diri dan membuat masyarakat semakin memahami historisitas DIY," ujar Juru Bicara Panitia Khusus Raperda Hari Jadi DIY KPH Purbodiningrat, Selasa (5/3/2024).
Purbodiningrat menuturkan dalam raperda itu disepakati bahwa hari jadi daerah adalah hari terbentuknya eksistensi suatu wilayah yang menjadi tempat awal suatu masyarakat bermukim dan berkehidupan, baik secara ekonomis, sosial, politik, maupun kultural, dan berkeadaban.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyebut persetujuan bersama raperda itu bakal menjadi salah satu tonggak bersejarah bagi DIY.
Menurut Paku Alam, raperda tersebut menetapkan peristiwa Hadeging Nagari NgaJogja Hadiningrat pada hari Kamis Pon, tanggal 29 Jumadil Awal tahun Be 1680 yang bertepatan dengan 13 Maret 1755 sebagai Hari Jadi DIY.
"Tentunya dengan adanya persetujuan bersama dalam forum ini, yang menyepakati penetapan Hari Jadi DIY akan membawa dampak berarti bagi perjalanan panjang sejarah Daerah Istimewa Jogja," ujar Wagub DIY.
Selain menjadi tonggak sejarah, bagi Paku Alam, penetapan raperda itu juga akan menjadi payung hukum bagi seluruh pihak dalam memperingati hari jadi DIY setiap tahunnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Jogja pada 9 November 2023, Wagub DIY Paku Alam X menjelaskan bahwa kajian Hari Jadi DIY telah disusun pada 2015.
Kajian dilakukan pada 29 Desember 2015, di Kantor Kepatihan yang dihadiri oleh Perangkat Daerah, pakar sejarah, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan perangkat desa/kelurahan, dan media massa.
Dalam forum tersebut, secara eksplisit mendukung tanggal 13 Maret 1755 yang bertepatan dengan peristiwa Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat ditetapkan sebagai Hari Jadi DIY.
Dalam Pasal 6 Raperda itu diatur bahwa mengenai pelaksanaan peringatan hari jadi bisa dilaksanakan oleh seluruh elemen di DIY. "Pelaksanaannya dilakukan dengan upacara, penggunaan pakaian tradisional Jawa Jogja, dan penggunaan bahasa Jawa. Juga, dilaksanakan dengan kegiatan lain bertema budaya," ujar Paku Alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.