Lurah se-DIY Diperkuat, Sultan Minta Dana Desa Bebas Korupsi
Sultan HB X tekankan transparansi dan akuntabilitas dana kalurahan di Jogja. Lurah diminta cegah korupsi dan tingkatkan kesejahteraan.
Tiga tersangka pembuang sampah liar menjalani sidang tipiring di Pengadilan negeri Jogja, Rabu (20/3/2024)./ist Satpol PP JOgja
Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja menangkap basah tiga orang yang membuang sampah di pinggir jalan, tepatnya di selatan Pasar Giwangan, Umbulharjo. Ketiganya pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Operasi yustisi ini dilaksanakan pada Selasa (19/2/2024), untuk mengamankan pelanggaran pembuangan sampah di lokasi strategis, tepatnya di Ringroad Selatan, sebelah selatan Pasar Giwangan, yang memang sering jadi tempat pembuangan sampah liar.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan dalam operasi tersebut, hasil yang diperoleh adalah penangkapan tiga tersangka yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, dengan inisial S, AR dan B.
“Para tersangka tersebut akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam Berita Acara Pemeriksaan [BAP]. Pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka ini melanggar Perda Kota Jogja No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga
OTT Sampah Liar di Bantul Tak Efektif, Ini Alasannya
Pemkab Bantul Mulai Terapkan Yustisi pada Pembuang Sampah Liar
TPST Piyungan Ditutup, Pemkab Bantul Klaim Mampu Kelola Sampah Mandiri 30,15 Ton per Hari
Selain di-BAP, ketiga tersangka juga harus menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Jogja, Rabu (20/3/2024). Sesuai Perd Kota Jogja No. 10/2012, dalam sidang ini ketiganya dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000 subsider satu hari kurungan.
Octo menegaskan operasi yustisi soal sampah liar ini rutin dilaksanakan, dengan fokus mendasari beberapa lokasi yang sudah dipastikan target operasinya. Ia juga berkoordinasi dengan Satpol PP Bantul karena lokasi yang berada di perbatasan.
“Atas dasar koordinasi kami dengan Satpol PP Bantul terkait pembuangan sampah liar di perbatasan. Selain itu, lokasi lainnya di antaranya jalan Bantul, jalan Katamso, jalan Wahid Hasyim, jalan Ki Mangunsarkoro, jalan HOS Cokroaminoto, jalan Kusbini dan jalan Urip Sumoharjo,” paparnya.
Diharapkan dengan operasi yustisi sampah liar ini, masyarakat tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat karena akan mengganggu keindahan kota dan menimbulkan masalah kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X tekankan transparansi dan akuntabilitas dana kalurahan di Jogja. Lurah diminta cegah korupsi dan tingkatkan kesejahteraan.
PSS Sleman memastikan seluruh pemain lokal anyar telah tiba di Sleman dan menjalani MCU. Persiapan tim terus dimatangkan untuk musim kompetisi 2026.
Citilink mengoperasikan 43 pesawat hingga Juni 2026. Dukungan Danantara mendorong transformasi Garuda Indonesia Group dan ekspansi rute.
Komunitas Intelijen AS menyebut China memperoleh data 220 juta pemilih Amerika. Beijing membantah pernah mencampuri pemilu AS.
Pemerintah menghormati putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan dan akan mengkaji dampaknya terhadap APBN.
Prabowo meminta gubernur dan bupati tidak mengerahkan warga untuk menyambut kunjungan kerjanya agar masyarakat tidak menunggu berjam-jam.