Pemkab Bantul Mulai Terapkan Yustisi pada Pembuang Sampah Liar
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul mulai menerapkan proses yustisi bagi pembuang sampah liar pada Kamis (15/2/2024) di Pengadilan Negeri Bantul. Proses tersebut ditempuh untuk memberikan efek jera bagi pembuang sampah liar.
“Selama ini baru kita berikan peringatan, ini pertama kali kami ajukan tindak pidana ringan [tipiring], ke depan akan kita lakukan juga [yustisi bagi pembuang sampah liar],” kata Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto.
Advertisement
Dia menyampaikan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pembuang sampah liar telah dilakukan hingga enam kali sejak awal Februari 2024. Dari situ, ada empat orang yang tertangkap dan dilakukan proses yustisi. “Hasilnya dari empat tersangka, [yang hadir [persidangan] tiga orang. Satu orang kami cari di rumahnya katanya sudah kembali ke Jakarta,” katanya.
Keempat tersangka tersebut ditangkap saat proses OTT di Tirtonirmolo, Kasihan; timur perempatan Wojo, dan utara Gembira Loka dengan waktu yang berlainan. Tiga orang pembuang sampah liar tersebut merupakan warga Patangpuluhan yang kos di sekitar Gembira Loka, warga Karangkajen dan warga Wirobrajan. Sementara seorang pembuang sampah liar yang tidak menghadiri persidangan merupakan warga DKI Jakarta yang kos di Jogja.
Baca Juga
Produksi Sampah Jogja 250 Ton per Hari, Hanya Boleh Buang ke TPA Piyungan 210 Ton
Viral Sampah Menumpuk di Kotabaru, Sultan Jogja: Iki Pancen Digawe atau Masyarakat Enggan ke Depo?
Masuk Musim Hujan, DLH Kabupaten Bantul Antisipasi Penumpukan Sampah Sungai
Menurut Jati keempat tersangka tersebut membuang sampah menggunakan sepeda motor. “[Sampah yang dibawa] Ada yang satu karung besar, ada yang tiga karung. Mereka mungkin menimbun semingguan baru mereka membuang. Sekuatnya sepeda motor mengangkut paling karungan itu,” katanya.
Ketiga pembuang sampah liar tersebut pun mendapatkan sanksi denda. “Tiga orang [yang] disidangkan mungkin pertama [pembuang sampah liar yang diproses yustisi di Bantul] dan mengaku baru sekali membuang [sampah], [mereka dikenai] denda Rp200.000 per orang,” katanya.
Ke depan menurut Jati proses yustisi bagi pembuang sampah liar akan terus diterapkan. Dia menyampaikan beberapa waktu belakangan sempat hujan, sehingga proses yustisi terhambat.
“[Karena hujan] Sehingga kita belum bisa optimal, baru dalam waktu awal bulan kemarin [Februari] karena memang baru beberapa kali. Nanti akan kita lanjutkan terus,” katanya.
Ke depan menurut dia, beberapa kalurahan di Kapanewon Banguntapan, Sewon dan Kasihan akan melakukan OTT pembuang sampah liar juga. Kemudian, terhadap tersangka akan diproses yustisi.
“Tipiring kan sanksi kurungan tiga bulan atau denda yang terserah pak hakim mau menghukum kurungan atau denda, itu yang menentukan hakim. Kewenangan ada di hakim yang menjatuhkan putusan,” ujarnya.
Selama ini penindakan terhadap pembuang sampah liar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No.2/2019 adalah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
- Tabrak Pengendara setelah Terabas Lampu Merah, Pemotor Alami Luka Berat
- Pemkab Siapkan Rp52,7 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis, Defisit APBD Bantul Kian Dalam
- Heboh Kabar Pembebasan Dirinya, Mary Jane Veloso Telepon Kedubes Filipina
Advertisement
Advertisement