Pemkab Sleman Salurkan Hibah Rp166,5 Juta untuk 32 Lembaga Sosial
Pemkab Sleman menyalurkan hibah Rp166,5 juta kepada 32 LKS pada 11 Juni 2026. Dana diberikan melalui rekening masing-masing lembaga.
Ilustrasi uang rupiah - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyampaikan bahwa keputusan pemberian bantuan ternak mati akibat antraks di Padukuhan Kayoman, Kalurahan Serut, Gedangsari masih menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan.
Perda yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) tersebut menjadi dasar apabila Pemkab akan memberikan ganti rugi bagi peternak.
“Menunggu Peraturan Bupati. Kami baru menyusun. Tapi Perda dulu [harus sudah selesai]. Ini sedang kami diskusikan,” kata Sunaryanta ditemui di Taman Budaya Gunungkidul, Jumat (22/3/2023).
Dengan begitu, belum ada kepastian apapun terkait pemberian ganti rugi kepada peternak di Padukuhan Kayoman yang ternaknya mati akibat antraks.
Sebelumnya, Kepala DPKH Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan bahwa kasus antraks yang terjadi di Padukuhan Kayoman berasal dari Sleman; bukan dari Gunungkidul.
BACA JUGA: Gempa di Laut Jawa, Badan Geologi: Diperkirakan Akibat Sesar Tua Aktif Lagi
Ia menjelaskan kambing dalam kondisi telah disembelih yang dibawa S dari Sleman ke Gunungkidul pada (24/2/2024) terlebih dahulu positif antraks. Kambing tersebut sempat dikuliti di Padukuhan Kayoman dan dimakan oleh beberapa orang atau brandu.
Pada Kamis (7/3/2024), DPKH menerima laporan adanya satu warga Padukuhan Kayoman, Kalurahan Serut, Gedangsari berinisial S suspek antraks dan dirawat di RSUD Prambanan. DPKH lantas melakukan pelacakan dan surveillans bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Hasil sampel darah sapi dan sampel dari dua kambing yang mati mendadak kemudian dikirim ke Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates, Kulonprogo. Pada 10 Maret 2024, hasil tes darah dari BBVet menyatakan bahwa sapi milik S positif antraks. Beberapa hari setelahnya, hasil penyelidikan untuk dua kambing yang juga mati mendadak milik S positif antraks.
Guna mengatasi praktik brandu, Pemkab Gunungkidul lantas menggodok Perda dengan nomenklaturnya tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan. Dalam Perda itu juga memuat larangan konsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati terutama akibat penyakit. Perda tersebut lah yang akan menjadi dasar penyusunan Perbup, sebagaimana dikatakan Sunaryanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menyalurkan hibah Rp166,5 juta kepada 32 LKS pada 11 Juni 2026. Dana diberikan melalui rekening masing-masing lembaga.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.