Lereng Merapi Bersiap Panen Lebih Besar Saat Kebun Kopi Meluas
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Ilustrasi uang rupiah - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyampaikan bahwa keputusan pemberian bantuan ternak mati akibat antraks di Padukuhan Kayoman, Kalurahan Serut, Gedangsari masih menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan.
Perda yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) tersebut menjadi dasar apabila Pemkab akan memberikan ganti rugi bagi peternak.
“Menunggu Peraturan Bupati. Kami baru menyusun. Tapi Perda dulu [harus sudah selesai]. Ini sedang kami diskusikan,” kata Sunaryanta ditemui di Taman Budaya Gunungkidul, Jumat (22/3/2023).
Dengan begitu, belum ada kepastian apapun terkait pemberian ganti rugi kepada peternak di Padukuhan Kayoman yang ternaknya mati akibat antraks.
Sebelumnya, Kepala DPKH Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan bahwa kasus antraks yang terjadi di Padukuhan Kayoman berasal dari Sleman; bukan dari Gunungkidul.
BACA JUGA: Gempa di Laut Jawa, Badan Geologi: Diperkirakan Akibat Sesar Tua Aktif Lagi
Ia menjelaskan kambing dalam kondisi telah disembelih yang dibawa S dari Sleman ke Gunungkidul pada (24/2/2024) terlebih dahulu positif antraks. Kambing tersebut sempat dikuliti di Padukuhan Kayoman dan dimakan oleh beberapa orang atau brandu.
Pada Kamis (7/3/2024), DPKH menerima laporan adanya satu warga Padukuhan Kayoman, Kalurahan Serut, Gedangsari berinisial S suspek antraks dan dirawat di RSUD Prambanan. DPKH lantas melakukan pelacakan dan surveillans bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Hasil sampel darah sapi dan sampel dari dua kambing yang mati mendadak kemudian dikirim ke Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates, Kulonprogo. Pada 10 Maret 2024, hasil tes darah dari BBVet menyatakan bahwa sapi milik S positif antraks. Beberapa hari setelahnya, hasil penyelidikan untuk dua kambing yang juga mati mendadak milik S positif antraks.
Guna mengatasi praktik brandu, Pemkab Gunungkidul lantas menggodok Perda dengan nomenklaturnya tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan. Dalam Perda itu juga memuat larangan konsumsi, mengedarkan, menjualbelikan bangkai atau hewan yang mati terutama akibat penyakit. Perda tersebut lah yang akan menjadi dasar penyusunan Perbup, sebagaimana dikatakan Sunaryanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menargetkan penambahan 110 ha kawasan budidaya Kopi Merapi pada 2026 sebagai bagian dari pengembangan industri kopi dari hulu hingga hiliri.
Simak rekomendasi 9 mobil van terbaik di Indonesia mulai dari Wuling Formo, Gran Max, Hiace Premio hingga Mercedes-Benz V-Class. Cocok untuk keluarga maupun bis
CEO OpenAI Sam Altman menyebut dunia telah memasuki era singularitas AI. Pernyataan itu memicu perdebatan baru tentang manfaat dan risiko kecerdasan buatan bagi
Satpol PP dan Dishub Bantul menemukan 11 pelanggaran penyelenggaraan parkir. Tiga kendaraan yang parkir di area terlarang depan IGD RSUD Panembahan Senopati jug
Penelitian mengungkap keterikatan emosional terhadap mantan pasangan bisa bertahan lama. Rata-rata seseorang membutuhkan sekitar empat tahun agar perasaan itu b
Piala Dunia 2030 terancam boikot negara-negara Eropa setelah UEFA mengecam rencana FIFA membentuk FIFA Forward Enterprise untuk mengelola hak komersial turnamen