Tedhak Siten di Tegalrejo Jadi Media Kenalkan Nilai Luhur Jawa
Kelurahan Tegalrejo menggelar Tedhak Siten untuk melestarikan budaya Jawa dan mengenalkan nilai luhur kepada generasi muda.
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul jumlah perusahaan mikro di Bantul mencapai ribuan. Meski begitu, seluruh perusahaan mikro tersebut wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.
Data Disnakertrans Bantul ada 95 perusahaan berskala besar, 181 perusahaan menengah, 171 perusahaan kecil, dan lebih dari 2 ribu perusahaan mikro di Bantul.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi menyampaikan ketentuan pembayaran THR dikenakan bagi perusahaan berskala besar maupun kecil. Sehingga, seluruh perusahaan yang memiliki pekerja wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang ada.
BACA JUGA : Mengenal Sejarah Dicetuskannya THR, Awalnya Hanya untuk PNS
"Pekerja yang sudah satu tahun [masa kerja] dibayarkan dengan satu kali upah, sementara pekerja yang [masa kerja] kurang dari satu tahun diberikan [THR] secara proporsional," katanya, Senin (1/4/2024).
Menurutnya bagai perusahaan berskala besar dan menengah ketentuan pembayaran THR tidak menjadi persoalan. Namun, bagi perusahaan kecil dan mikro yang jumlahnya cukup banyak di Bantul, pembayaran THR sering mengalami kendala.
"Rata-rata perusahaan [berskala] sedang [kendala pembayaran THR] karena kemampuannya ekonominya, orderan sepi dan sebagainya," katanya.
Dia mengaku saat ini telah menerima konsultasi beberapa perusahaan terkait kemampuan pembayaran THR.
"Memang ada perusahaan yang melakukan konsultasi terkait kemampuan pembayaran. Kamu sampaikan karena regulasi itu harus ditegakkan, sehingga kami memberikan pembinaan agar [THR] diberikan sesuai ketentuan. Besaran [THR] sudah ditentukan, jadi tidak ada dispensasi," katanya.
Dia pun meminta perusahaan agar memberikan THR maksimal H-7 lebaran dan tidak mencicilnya. Apabila ada perusahaan yang tidak mematuhi regulasi tersebut, Rina pun mewanti-wanti bahwa ada sanksi yang dapat kenakan. "Sanksi yang diberikan bertahap, mulai dari teguran tertulis, sampai pencabutan izin usaha," katanya.
Pemberian sanksi tersebut menjadi ranah Disnakertrans DIY. Apabila ada laporan, pihaknya akan menindaklanjutinya, apabila terbukti ada pelanggaran maka Disnakertrans DIY akan memberikan saksi.
Menurut Rina, selama ini belum ada perusahaan yang mendapatkan sanksi pencabutan izin. Meski begitu, pihaknya masih mengawasi 22 perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR tahun 2023.
Menurutnya dari 22 perusahaan tersebut, sebagian perusahaan tidak mampu membayar THR pekerjanya. Sehingga, tidak memenuhi aturan pembayaran PHK tahun lalu. Ia mengimbau agar pekerja di perusahaan tersebut dapat mengadukannya ke Disnakertrans Bantul apabila ada indikasi pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelurahan Tegalrejo menggelar Tedhak Siten untuk melestarikan budaya Jawa dan mengenalkan nilai luhur kepada generasi muda.
BYD akan meresmikan pabrik di Indonesia dalam 1-2 bulan. M6 EV, M6 DM, dan Atto 1 kini sudah diproduksi secara lokal.
Port FC bermain imbang 2-2 melawan Persija Jakarta di Grup B Piala Presiden 2026 dan tetap bertahan di puncak klasemen sementara.
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
DJP mencatat piutang pajak tak tertagih Rp47,4 triliun pada 2025. Sebanyak Rp35 triliun berstatus macet dan mayoritas berusia di atas lima tahun.
Simak rekomendasi AI terbaik untuk bisnis, mulai ChatGPT, Claude, Copilot, Perplexity AI hingga Jasper AI sesuai kebutuhan kerja.