Pilur Bantul 4 Oktober 2026: 304.045 Pemilih Tentukan Lurah di 30 Kalurahan
Pilur Bantul digelar 4 Oktober 2026 di 30 kalurahan. Sebanyak 304.045 pemilih masuk DPT dan 87 calon lurah mengikuti kontestasi.
Penggugat II perkara diskriminasi layanan publik Siput Lokasari memberikan keterangan seusai sidang di PN Jogja, Kamis (4/4/2024)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Rencana mediasi dalam sidang gugatan perdata atas perkara diskriminasi layanan publik yang dialami oleh warga Kulonprogo gagal di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Sejumlah tergugat dan penggugat tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi itu sehingga sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dari penggugat.
Dalam sidang pembacaan gugatan yang digelar pada Kamis (4/4/2024) di PN Jogja itu, Ketua Majelis Hakim Reza Tyrama kembali menunda sidang sampai 25 April mendatang lantaran salah satu tergugat tidak hadir dalam sidang itu.
Sidang selanjutnya akan beragenda jawaban dari para tergugat atas pembacaan gugatan penggugat.
Perkara ini bermula dari pengalaman dua orang penggugat yang terjadi pada 2016 lalu di Kantor Pertanahan Kulonprogo yakni Veronica Lindayati (penggugat I) yang merupakan istri dari Siput Lokasari (penggugat II). Dia mengaku disebut nonpribumi sehingga tidak mendapat pelayanan.
Hal itu lantas diadukan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya tetapi tidak direspons. Kasus ini kemudian dibawa ke meja hijau dan menggugat serta Presiden, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya.
Kuasa hukum penggugat Oncan Poerba mengatakan tuntutan yang diberikan pihaknya kepada tergugat yakni adanya perbuatan melawan hukum dengan menyebutkan penggugat I sebagai nonpribumi saat mengurus sertifikat tanah.
"Kalau dalam proses sidang mereka menolak bahwasanya itu perbuatan melawan hukum kami tidak masalah, silakan dibuktikan. Kami juga akan melakukan hal yang serupa dan membuktikan apa yang sudah terjadi dan penolakan terhadap klien kami," katanya.
BACA JUGA: Diskriminasi terhadap Kelompok Rentan & Minoritas Masih Terjadi
Sementara Siput menjelaskan perbuatan pejabat publik yang menyebut istrinya sebagai nonpribumi tentu perbuatan diskriminasi. Padahal istrinya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sah. "Apa ada WNI nonpribumi? Harusnya mereka itu malu dan mengakui kalau mereka salah," katanya.
Siput menyebut, dalam persidangan para tergugat bukannya membahas soal substansi gugatan yakni diskriminasi layanan publik dan penyebutan non pribumi, tetapi malah berilah dengan adanya aturan khusus di Jogja soal kepemilikan tanah. "Apa urusannya, justru itu kan menguatkan bahwa perbuatan dan pikiran mereka rasis. WNI nonpribumi itu enggak ada, adanya hanya di zaman Belanda dulu.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur Bantul digelar 4 Oktober 2026 di 30 kalurahan. Sebanyak 304.045 pemilih masuk DPT dan 87 calon lurah mengikuti kontestasi.
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.
Mengenang konser Guruh Gipsy di Synchronize Fest 2025 yang menjadi penampilan pertama dan terakhir Guruh Sukarnoputra bersama personel asli.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.
Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal pada usia 73 tahun di Jakarta.
Menaker Yassierli mendorong generasi muda memperkuat kompetensi, reskilling, upskilling, dan kemampuan adaptasi menghadapi perubahan dunia kerja.