Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Ilustrasi perkembangan pasar desa di Kulonprogo /Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 13 pasar desa di Bumi Binangun sudah memiliki badan hukum melalui surat ketetapan kalurahan masing-masing. Sedangkan total di Kulonprogo ada 31 pasar desa, sehingga masih ada 18 pasar desa lagi yang belum berbadan hukum.
Padahal badan hukum yang dimiliki pasar desa diperlukan untuk memastikan operasional aktivitas jual beli dapat lebih optimal. Optimalisasi pasar desa dengan badan hukum itu seperti akses bantuan yang lebih mudah, peningkatan modal, hingga adanya kepastian yang lebih jelas.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulonprogo, Jazil Ambar Was’an menyebut pihaknya terus mengupayakan badan hukum pada pasar desa di wilayahnya. "Intensifikasi itu dilakukan dengan koordinasi dan sosilisasi, termasuk pendampingan ke perangkat kalurahan agar memberikan surat ketetapan atau aturan lain terhadap pasar desa agar memiliki kepastian hukumnya," ujarnya, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga
Tarif Retribusi Naik Dua Kali Lipat, Pedagang Pasar di Kulonprogo Menjerit
Talang Bocor, Pasar Sentolo Baru di Kulonprogo Kebanjiran
Program Pangan Murah di Pasar Wates Kulonprogo Jadi Upaya Menekan Harga Beras yang Mahal
Jazil menjelaskan selain memberikan pendampingan agar dilakukan pemberian dasar hukum ke pasar desa, dinasnya juga berupaya meningkatkan fasilitas pasar desa. "Total dari 31 pasar desa ini, yang sudah mumpuni kondisi dan fasilitasnya ada 22 pasar desa," jelasnya.
Dari 22 pasar yang kondisinya sudah baik dan fasilitasnya lengkap itu, jelas Jazil, sudah memiliki toilet, drainase, penampungan sampah, hingga kelistrikan. "Yang lain yang masih kurang fasilitasnya akan kami upayakan agar dapat terus ditingkatkan," ungkapnya.
Dasar hukum pada pasar desa, menurut Jazil, juga penting untuk memudahkan pengadaan fasilitas di sana. "Sebagai contoh pasar desa yang memiliki dasar hukum banyak yang berkembang, seperti Pasar Punjul di Kalurahan Srikayangan, Sentolo yang rutin melakukan renovasi dengan dananya sendiri dari keuntungannya," terangnya.
Kelengkapan pasar desa dengan dasar hukumnya, sambung Jazil, juga merupakan amanah Permendagri No. 42/2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa. "Sehingga memang harus dilengkapi dasar hukum itu, terutama untuk memudahkan proses administratif," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Jadwal KA Bandara YIA Xpress hari ini tersedia dari pagi hingga malam, rute langsung Tugu ke YIA tanpa transit.
Polda NTB meningkatkan kasus dugaan eksploitasi seksual WNA asal Selandia Baru ke tahap penyidikan usai laporan tiga korban lokal.
Rupiah ditutup melemah ke Rp17.655 per dolar AS. BI siapkan intervensi agresif di pasar valas dan obligasi.
DPR mendesak Kemenlu bergerak cepat menyelamatkan WNI yang ditangkap Israel saat mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla ke Gaza.
Menkomdigi Meutya Hafid mengecam Israel usai menahan jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza.