PAW Lurah Sleman Tunggu Perbup, Ini Daftar 5 Kalurahan dan Alasannya
Pemkab Sleman siapkan PAW lurah di 5 kalurahan. Raperbup segera disahkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilur antar waktu 2026.
Kepala Daerah - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul akan mengawasi pejabat daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan pihaknya akan mengawasi pejabat daerah termasuk petahana dalam kontestasi Pilkada 2024.
“Termasuk juga petahana jadi pengawasan kami. Kalau Pilkada kan hal yang jadi perhatian tentu netralitas ASN [aparatur sipil negara] karena dekat dengan kekuasaan,” kata Andang ditemui di Kantornya, Kamis (2//2024).
Andang mengaku pengawasan baru akan dilakukan selama masa kampanye mulai dari Rabu (25/9) hingga Sabtu (23/11). Dalam masa kampanye, petahana perlu mengambil cuti. Dengan begitu, jabatan bupati/wakil bupati akan diisi penjabat (Pj).
Petahana juga tidak boleh menggunakan fasilitas milik negara seperti kendaraan dan gedung. Aturan yang mengikat petahana apabila kembali mengajukan diri dalam Pilkada termuat dalam Undang-undang (UU) No. 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA: Partai Demokrat Usulkan 2 Kader Internal Maju Pilkada Gunungkidul, Ini Sosoknya
Adapun perihal alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sebelum masa kampanye menjadi kewenangan Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Andang mengaku akan ada juga aturan pemasangan APK. Aturan tersebut, kata dia biasanya akan memuat jumlah/batasan pemasangan APK. Pihak yang mengeluarkan aturan adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami pun sejak awal sudah mengimbau kepada Pemda Gunungkidul terkait netralitas ASN agar terus disampaikan untuk proses politik [Pilkada],” katanya.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan pihaknya secara rutin melakukan operasi pelanggaran pemasangan reklame.
“Kalau ada pihak yang melanggar dengan memasang reklame di pohon, tiang Listrik, tentu kami tertibkan [copot],” kata Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman siapkan PAW lurah di 5 kalurahan. Raperbup segera disahkan sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilur antar waktu 2026.
Rupiah menguat ke Rp17.653 per dolar AS di tengah penguatan dolar global dan sentimen suku bunga The Fed serta konflik Timur Tengah.
BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Indonesia berpotensi hujan ringan hingga petir pada Kamis, termasuk Jawa dan Sumatra.
Volvo EX90 resmi meluncur di Indonesia dengan harga Rp2,5 miliar. SUV listrik premium ini punya jarak tempuh hingga 600 km.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2